Putusan Sopir Truk Batu Bara di PN Baturaja Tuai Keberatan, LBH Elang Maut Soroti Penyitaan Kendaraan dan Dugaan Ketimpangan Hukum

Putusan Sopir Truk Batu Bara di PN Baturaja Tuai Keberatan, LBH Elang Maut Soroti Penyitaan Kendaraan dan Dugaan Ketimpangan Hukum
Spread the love

BATURAJA,OKU, SUMATERA SELATAN – ELANGMASNEWS.COM
Sidang pembacaan putusan terhadap perkara lima sopir truk pengangkut batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berlangsung pada Jumat (6/11/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tetap bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Usai persidangan, awak media ElangMasNews.com mengonfirmasi pihak kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut. Pihak penasihat hukum menyampaikan keberatan dan kekecewaannya, terutama terhadap putusan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keputusan penyitaan kendaraan milik terdakwa.

Benny F. Subakti, S.H., M.H., selaku Pembina LBH Elang Maut Indonesia, menilai terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya belum terjawab secara utuh dalam persidangan. Ia mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan untuk menyatakan batu bara yang diangkut para sopir tersebut sebagai barang ilegal.

Menurut Benny, selama persidangan, pihaknya telah mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi maupun penyidik. Namun, ia menilai keterangan yang disampaikan belum mampu menjelaskan secara terang asal-usul batu bara tersebut, lokasi tambang, kepemilikan stokpile, pihak yang memesan, pihak yang menerima, penjual, hingga siapa yang bertanggung jawab sebagai pengelola.

Benny juga mempertanyakan mengapa para sopir yang menurutnya hanya menjalankan pekerjaan mengangkut barang justru harus berhadapan dengan proses hukum hingga penahanan dan penyitaan kendaraan. Ia menilai pihak yang memberikan perintah atau melakukan pemesanan pengangkutan semestinya turut ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Selain itu, Benny meminta agar persoalan dugaan kerugian negara dijelaskan berdasarkan data dan perhitungan yang transparan. Menurutnya, apabila memang terdapat kerugian negara, harus diterangkan secara terukur mengenai bentuk kerugian, jumlahnya, serta dasar perhitungan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Baca Juga  TMMD ke 117 thn 2023 Di Desa Karang Endah Di Buka Oleh PJ Bupati OKU

Sementara itu, Lambo Papahan selaku pendiri LBH Elang Maut Indonesia juga menyampaikan keberatannya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu menjadi perhatian, terutama karena dari lima terdakwa, menurut keterangannya, dua orang sebelumnya telah menjalani hukuman, tetapi kendaraan yang digunakan tidak turut disita.

Lambo mempertanyakan perbedaan perlakuan tersebut. Ia menyebut pihak yang diduga memberikan perintah atau melakukan pemesanan pengangkutan seharusnya juga ditelusuri keterlibatannya. Menurutnya, persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.

Di sisi lain, Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari kewenangan lembaga peradilan. Namun, ia menyayangkan keputusan penyitaan kendaraan milik kliennya karena menilai tindakan tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Benny kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan kewenangan majelis hakim. Namun, ia berharap masyarakat dapat mencermati putusan tersebut secara objektif. Menurutnya, ada pertimbangan yang dinilai seolah-olah menjadi beban dalam mengambil keputusan, terutama berkaitan dengan dua terdakwa sebelumnya yang telah dijatuhi hukuman. Ia berharap setiap terdakwa dinilai berdasarkan fakta dan pembuktian masing-masing, bukan semata-mata karena adanya putusan terdahulu.

Bahkan, Benny menyatakan kesiapannya untuk mengikuti debat terbuka secara profesional dan berimbang dengan pihak Pengadilan Negeri Baturaja maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna membahas persoalan hukum tersebut. Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa para sopir truk yang menurutnya belum mendapatkan kejelasan mengenai dasar pertanggungjawaban pidana mereka. Benny turut menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian terhadap upaya penguatan keadilan dan profesionalitas lembaga peradilan di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Dalam Rangka Jumat Berkah, Kapolsek dan Ketua Ranting Bhayangkari Blanakan Bagikan Sembako

Sebagai media yang sejak awal mengikuti dan menyimak jalannya persidangan, ElangMasNews.com berharap seluruh proses penegakan hukum senantiasa mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta prinsip praduga tak bersalah. Perlu ditegaskan bahwa keberatan yang disampaikan pihak LBH merupakan pandangan dan penilaian penasihat hukum terdakwa, sedangkan pertimbangan lengkap majelis hakim perlu dilihat berdasarkan salinan resmi putusan. Sebab, hukum tidak hanya dituntut untuk memberikan kepastian, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap orang mendapatkan keadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

ELANGMASNEWS.COM – Mengawal Informasi, Menyuarakan Keadilan.

Pewarta(M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat”
(EMN.TIMRED).

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *