ElangMasNews.com, BATURAJA, OKU — Putusan bebas terhadap dua terdakwa, Saidin dan Mirza Barokah, dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (19/10/2026), mendapat apresiasi dari penasihat hukum mereka, Advokat Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn. Putusan dalam perkara Nomor 346/Pid/2026/PN.Bta tersebut menjadi perhatian awak media sekaligus mengingatkan publik akan pentingnya penegakan hukum yang objektif, adil, dan berlandaskan pembuktian yang sah.
Persidangan yang memasuki agenda pembacaan putusan atau sidang ke-17 itu berlangsung dengan tertib dan khidmat. Sejumlah awak media hadir secara langsung untuk mengikuti jalannya persidangan, sedangkan beberapa jurnalis lainnya disebut tetap memantau perkembangan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sebanyak 21 awak media hadir di lokasi, sementara sembilan awak media lainnya tidak hadir secara langsung.
Sejak awal persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil foto sebagai dokumentasi peliputan sesuai kebutuhan. Suasana ruang sidang tetap tenang ketika hakim membacakan uraian pertimbangan hukum dan memaparkan hasil pemeriksaan perkara. Seluruh pihak yang hadir menyimak dengan saksama hingga majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saidin dan Mirza Barokah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Atas dasar putusan tersebut, keduanya dinyatakan bebas dari dakwaan. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pemeriksaan perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dipertimbangkan menurut hukum.
Usai persidangan, Advokat Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut. Ia menilai bahwa proses peradilan harus senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, serta kepastian hukum bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan sosial.
“Saya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. Putusan pengadilan harus berlandaskan pembuktian yang sah dan meyakinkan, sehingga setiap orang memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmad kepada awak media di Pengadilan Negeri Baturaja, Senin (19/10/2026).
Menurut Rahmad, perkara tersebut juga berkaitan dengan persoalan keperdataan mengenai kepemilikan tanah dan kebun kelapa sawit. Ia berpandangan bahwa kejelasan mengenai hak kepemilikan perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat. Meski demikian, penilaian mengenai hubungan antara persoalan perdata dan pidana harus tetap didasarkan pada fakta serta pertimbangan hukum dalam perkara yang bersangkutan.
Rahmad turut menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan majelis hakim yang telah menjalankan proses persidangan hingga pembacaan putusan. Ia berharap putusan tersebut memberikan manfaat, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi para pihak. Ia juga menyoroti bahwa kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan selama beberapa bulan sebelum perkara mencapai tahap putusan.
Sementara itu, Kepala Biro Media Analisnews Kabupaten OKU, Andri Agus, turut memberikan apresiasi terhadap pendampingan hukum yang dilakukan Rahmad Hidayat. Menurut Andri, keberadaan advokat merupakan bagian penting dalam sistem peradilan karena setiap orang yang menghadapi proses hukum berhak memperoleh pembelaan dan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan hukumnya secara layak.
“Advokat yang mendampingi masyarakat kecil ketika berhadapan dengan proses hukum patut kita apresiasi. Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun,” ungkap Andri.
Andri juga berharap putusan Pengadilan Negeri Baturaja tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan profesional. Ia menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin kuat apabila setiap perkara diperiksa secara cermat, dengan tetap menghormati hak-hak para pihak serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Terkait pernyataan mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 dan upaya hukum terhadap putusan bebas, ketentuan tersebut perlu dirujuk pada dokumen resmi agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan. Adapun konsekuensi hukum dari putusan dalam perkara ini harus mengacu pada amar putusan dan peraturan perundang-undangan yang benar-benar berlaku. Prinsip utamanya, setiap proses hukum harus memberikan kepastian tanpa mengesampingkan hak para pihak.
Putusan bebas terhadap Saidin dan Mirza Barokah pun menjadi perhatian dalam pemberitaan di Kabupaten OKU. Para awak media yang mengikuti persidangan berharap majelis hakim senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya tentang hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga tentang proses yang jujur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum harus berdiri tegak di atas fakta dan bukti, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ElangMasNews.com — Tajam Mengungkap Fakta, Berimbang Mengawal Keadilan.
Pewarta:(M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat”
(EMN.TIM/RED).











