Jakarta/OKU, Elangmasnews.com – Kuasa hukum Sahidin bin Sohri, Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn., menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait sengketa lahan sawit di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Hidayat saat berada di Jakarta pada Sabtu (25/7/2026) dalam rangka menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada Komisi III DPR RI. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ikhtiar hukum agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya berawal ketika Sahidin bin Sohri bersama Merza melakukan panen buah sawit di lahan yang menurut pengakuan mereka merupakan lahan milik keluarga. Namun, lahan tersebut diklaim oleh H. P.Sukri yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua KUD Minanga. Setelah peristiwa panen tersebut, Sahidin kemudian diamankan oleh aparat kepolisian dan selanjutnya menjalani proses hukum hingga ke persidangan.
Menurut Rahmat Hidayat, masyarakat tidak boleh hanya melihat peristiwa pada saat penangkapan semata, melainkan harus memahami seluruh kronologi perkara sejak awal. Ia menilai persoalan ini memiliki sejarah yang panjang sehingga tidak tepat apabila disimpulkan hanya dari satu bagian cerita. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum berjalan secara utuh agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang benderang di persidangan.
Berdasarkan keterangan yang diterima Rahmat Hidayat dari Sahidin, keluarga, serta sejumlah warga Desa Tanjung Manggus, akar persoalan bermula sekitar tahun 1994–1995 ketika masyarakat diajak bergabung dalam program kerja sama dengan KUD Minanga. Saat itu, setiap kepala keluarga diwajibkan memiliki lahan sekitar 2,5 hektare yang selanjutnya akan dikelola oleh KUD dengan janji masyarakat akan memperoleh hasil pengelolaan sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.

Menurut keterangan warga yang disampaikan kepada kuasa hukum, pada awal pelaksanaan kerja sama mereka sempat menerima hasil beberapa kali. Namun setelah itu, pembagian hasil maupun kejelasan mengenai hak atas lahan disebut tidak lagi mereka peroleh. Ketika masyarakat berulang kali meminta penjelasan kepada pihak KUD maupun pemerintah desa, mereka mengaku hanya mendapat jawaban agar menanyakan kepada pihak lainnya sehingga persoalan tersebut tidak pernah memperoleh kepastian.
Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa saat dirinya mendatangi kediaman Sahidin pada Sabtu, 18 Juli 2026, sejumlah warga memperlihatkan salinan dokumen kerja sama yang masih mereka simpan. Mereka juga menyampaikan bahwa dokumen asli disebut telah dijadikan agunan oleh pihak KUD. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari warga yang disampaikan kepada kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari materi yang diharapkan dapat diuji dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Masih berdasarkan penuturan Sahidin kepada kuasa hukumnya, pada awal tahun 2024 dirinya bersama keluarga mulai membersihkan lahan sawit yang menurut mereka telah lama tidak dikelola. Hasil panen pertama dan kedua digunakan untuk biaya pemeliharaan, pembersihan kebun, dan pemupukan agar tanaman kembali produktif. Hingga akhirnya, pada panen berikutnya, Sahidin mengaku diamankan oleh aparat kepolisian setelah adanya laporan dari pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Dalam keterangannya, Rahmat Hidayat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian selama proses persidangan. Salah satunya mengenai belum hadirnya pihak pelapor secara langsung dalam beberapa agenda persidangan. Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara sebaiknya hadir untuk memberikan keterangan serta menunjukkan alat bukti di hadapan majelis hakim sehingga seluruh fakta dapat diuji secara terbuka sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Atasdasaritu, Rahmat Hidayat memutuskan mendatangi Jakarta untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui lembaga negara. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak mengabaikan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan maupun keterangan yang disampaikan masyarakat.
Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada setiap tersangka atau terdakwa untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum dan pembelaan yang layak selama proses hukum berlangsung.
Sebagai media massa, Elangmasnews.com juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta pemberian hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, isi pemberitaan ini merupakan penyampaian keterangan narasumber dan bukan merupakan putusan ataupun kesimpulan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn., yang diperoleh melalui kanal YouTube miliknya, hasil wawancara langsung dengan Sahidin bin Sohri beserta keluarga dan sejumlah warga Desa Tanjung Manggus, serta komunikasi melalui sambungan telepon dengan kuasa hukum tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak H. P. Sukri, KUD Minanga, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Oleh karena itu, Redaksi Elangmasnews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rahmat Hidayat menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi kliennya melalui jalur hukum yang berlaku dan berharap perkara ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa yang dialami masyarakat Desa Tanjung Manggus.
Pewarta:(M.Tohir).
Sumberberita( Rahmat H,SH.,M.kn.)
(EMN.TIM)











