Elangmasnews.com, Baturaja, – Sidang lanjutan perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (16/7/2026). Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Iqbal, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Sidang dimulai sekitar pukul 16.25 WIB. Sebelum memasuki pokok perkara, Hakim Iqbal terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi para pendamping hukum serta memastikan seluruh saksi telah memenuhi persyaratan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Setelah dinyatakan lengkap, persidangan resmi dibuka.
Dalam kesempatan tersebut, pihak pemohon menghadirkan empat orang saksi. Namun, setelah mempertimbangkan materi kesaksian yang dinilai memiliki substansi serupa, hakim memutuskan hanya memeriksa dua orang saksi. Keputusan tersebut diterima dan disepakati oleh kedua belah pihak demi efektivitas jalannya persidangan.

Sebelum pemeriksaan dimulai, Hakim Iqbal kembali mengingatkan seluruh pihak agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. Beliau juga mempersilakan insan pers mengambil dokumentasi sebelum sidang dimulai sebagai bahan pemberitaan di media masing-masing.
Saksi pertama dari pihak pemohon adalah Saidin bin Sohri, yang memberikan keterangan mengenai peristiwa penangkapan dan penahanan yang pernah dialaminya. Selama pemeriksaan, kuasa hukum mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali kronologi kejadian yang menjadi pokok permohonan praperadilan.
Dalam proses pemeriksaan, saksi sempat mengalami kesulitan mengingat secara pasti waktu kejadian. Melihat kondisi tersebut, Hakim Iqbal memberikan arahan dan meluruskan beberapa bagian keterangan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis saksi, sehingga pemeriksaan tetap berlangsung secara tertib dan objektif.
Selanjutnya, hakim memeriksa saksi kedua dari pihak pemohon, Sohri. Setelah mendengarkan seluruh keterangannya, hakim menyatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut telah cukup dan mempersilakan saksi kembali ke tempat duduk.
Karena rangkaian pemeriksaan berlangsung cukup panjang, hakim menskors persidangan sekitar pukul 18.40 WIB untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak beristirahat serta melaksanakan ibadah. Sidang kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 19.15 WIB.
Pada sesi malam, pihak termohon menghadirkan satu orang saksi, yaitu Prayoga (Yoga) selaku Bendahara KUD Minanga Ogan yang telah menjabat selama tiga periode. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian oleh kuasa hukum termohon dan kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn.
Dalam persidangan, Hakim Iqbal turut menanyakan alasan belum diserahkannya sertifikat atau surat hak kepemilikan kepada anggota KUD yang dinilai telah memenuhi haknya berdasarkan kesepakatan awal. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi Yoga menerangkan bahwa berdasarkan aturan internal KUD Minanga, dokumen kepemilikan belum dapat diterbitkan apabila masih terdapat anggota yang belum menyelesaikan kewajibannya. Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui seluruh kebijakan karena keputusan berada pada kewenangan ketua atau pimpinan KUD.
Menutup jalannya persidangan, Hakim Iqbal menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya merupakan hak bagi para pihak untuk menghadirkan tambahan alat bukti maupun saksi apabila dipandang perlu, bukan merupakan kewajiban. Sidang lanjutan kemudian dijadwalkan kembali pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Baturaja.
Secara keseluruhan, persidangan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai tata tertib persidangan, sementara hakim menegaskan pentingnya menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum agar pemeriksaan perkara praperadilan dapat berlangsung secara adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pewarta (M.Tohir).
(EMN.TIM).











