Elangmasnews.com, BATURAJA,Oku – Sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan penangkapan seseorang yang dituduh melakukan pencurian di lahan miliknya sendiri kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada Selasa, 14 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena majelis hakim menilai kedua belah pihak belum melengkapi alat bukti maupun saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari proses praperadilan yang sebelumnya telah dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026, namun ditunda. Sidang lanjutan pada Senin, 13 Juli 2026, juga belum dapat dilanjutkan karena alasan yang sama, sehingga kembali dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal Iqbal, S.H., M.H. menyampaikan bahwa baik pihak pemohon maupun termohon masih harus melengkapi alat bukti dan menghadirkan saksi agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara maksimal.
Hakim meminta kedua belah pihak agar hadir tepat waktu pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan membawa seluruh dokumen, alat bukti, serta saksi yang diperlukan sehingga persidangan dapat dilanjutkan tanpa penundaan kembali.
“Kedua belah pihak diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan pembuktian agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar, mengingat jadwal persidangan di pengadilan cukup padat,” ujar Hakim Iqbal,SH.,MH.,dalam persidangan.
Setelah menyampaikan arahan tersebut, Hakim Iqbal,SH.,MH., mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali sebagai tanda sidang resmi ditunda dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Persidangan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Dari pihak termohon hadir empat personel Polres, sedangkan dari pihak pelapor hadir enam orang bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, pihak pemohon juga didampingi oleh kuasa hukum Rahmat Hidayat, S.H., M.H., yang terus mengikuti jalannya proses praperadilan guna memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media Elangmasnews.com turut menghadiri dan memantau langsung jalannya persidangan atas undangan dari tim kuasa hukum guna memberikan informasi kepada masyarakat secara objektif, berimbang, dan sesuai fakta yang terjadi di persidangan.
Perkara praperadilan ini menjadi perhatian karena menyangkut sah atau tidaknya tindakan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di lahan yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Seluruh dalil dan bukti dari para pihak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan harapan seluruh alat bukti dan saksi telah lengkap sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Pewarta:(M.Tohir).
(EMN.TIM).












