LAMONGAN -Elangmasnews.com– Kontroversi antara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lamongan dengan petani hutan terkait pemanfaatan lahan hutan untuk tanaman jagung hingga kini belum menemui titik terang. Merasa aspirasinya dihambat, perwakilan petani hutan dari wilayah Ngimbang dan Modo resmi meminta dukungan Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) untuk memfasilitasi audiensi dengan pimpinan dewan.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Tamin, seorang petani hutan asal Kecamatan Ngimbang. Ia mempertanyakan status kepemilikan tanah negara yang dinilainya harus mengutamakan kesejahteraan rakyat kecil, terlebih setelah adanya pembagian pengelolaan melalui Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Pertanyaannya, tanah hutan itu sebenarnya milik siapa? Milik rakyat kan? Apakah warga sekitar hutan sudah makmur atau masih miskin? Jadi kalau ada anggota DPRD yang mempermasalahkan petani hutan mengelola hutan dengan ditanami jagung, sebenarnya mereka ini bekerja untuk siapa?” ujar Tamin dengan nada tanya.
Tamin menilai kritikan oknum anggota DPRD terhadap petanai hutan sangat ironis di tengah perjuangan warga pinggiran hutan untuk keluar dari garis kemiskinan.
“Tugas mereka ini untuk mensejahterakan rakyat atau untuk mensejahterakan diri mereka sendiri? Rakyat baru mau sejahtera kok dipermasalahkan,” tambahnya.
Senada dengan Tamin, Sholihin, petani hutan asal Kecamatan Modo, menegaskan bahwa para petani siap membeberkan fakta lapangan langsung di hadapan para wakil rakyat.
“Kami meminta dukungan dari Jaringan Masyarakat Lamongan untuk mempertemukan kami dengan anggota dewan. Kita akan jelaskan semuanya, kita sampaikan keluhan dan aspirasi petani, biar mereka yang duduk di kursi dewan tahu kondisi rakyatnya,” tegas Sholihin.
Di sisi lain, pihak Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) membenarkan telah menerima aduan dan permohonan pendampingan dari kelompok petani tersebut. Aktivis Jamal, Khoirul Huda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke DPRD Lamongan sejak pekan lalu, namun belum mendapatkan jawaban.
“Kita sudah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan DPRD sejak tanggal 7 Juli 2026, namun hingga hari ini belum ada respons,” jelas Huda kepada media, Selasa (14/7/2026).
Meski belum mendapat tanggapan dari pihak parlemen, Jamal berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga para petani mendapatkan hak suara mereka.
“Kita akan terus mengupayakan agar audiensi antara petani hutan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan terlaksana demi memperjuangkan hak petani hutan,” pungkas Huda.
(Binta Fadlil)

