Baturaja, Elangmasnews.com – Sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga yang dituduh melakukan pencurian buah sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (15/7/2026). Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Iqbal, S.H., M.H., dan berlangsung dengan tertib, aman, serta mendapat perhatian dari masyarakat dan awak media.
Sidang dimulai tepat pada pukul 11.28.11 WIB dan berakhir pada pukul 14.33.28 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan para pihak dalam perkara praperadilan guna menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

Sebelum persidangan dimulai, Hakim Iqbal,SH.,MH., terlebih dahulu memeriksa secara cermat seluruh berkas perkara yang diajukan oleh pihak pemohon maupun termohon. Setiap dokumen diteliti satu per satu untuk memastikan kelengkapan administrasi serta keterkaitannya dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
Dalam arahannya, Hakim Iqbal,SH.,MH., memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil foto sebagai dokumentasi sebelum persidangan dimulai. Setelah itu, beliau mengingatkan seluruh pengunjung sidang agar menjaga ketertiban, tidak berbicara selama persidangan berlangsung, dan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan saksi.
Pihak pemohon diketahui telah menyiapkan sekitar 20 orang saksi. Namun, demi efektivitas persidangan, hakim memutuskan untuk terlebih dahulu memeriksa tiga orang saksi. Sementara itu, saksi lainnya diminta keluar dari ruang sidang agar tidak mendengar keterangan saksi yang sedang diperiksa, sehingga independensi kesaksian tetap terjaga.
Sebelum memberikan keterangan, setiap saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban saksi untuk menyampaikan keterangan secara jujur serta mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.

Selama persidangan berlangsung, Hakim Iqbal SH.,MH.,beberapa kali memberikan arahan dan teguran kepada pengunjung sidang yang dinilai mengganggu ketertiban. Teguran juga diberikan ketika terdengar suara tawa dari dalam ruang sidang, karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi hakim, para pihak, maupun saksi yang sedang memberikan keterangan.
Dalam pemeriksaan saksi, Hakim Iqbal,SH.,MH., juga menanggapi beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pihak termohon. Menurut beliau, pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya diajukan secara sistematis sejak awal pemeriksaan agar saksi tidak mengalami kebingungan. Hakim menegaskan bahwa setiap pertanyaan harus disampaikan sesuai tata cara persidangan demi memperoleh fakta hukum yang jelas.
Pada persidangan hari itu, pihak termohon belum menghadirkan saksi sebagaimana yang diharapkan oleh majelis. Oleh karena itu, pemeriksaan belum dapat diselesaikan dan masih akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.

Kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, pihaknya berencana menghadirkan sekitar 17 orang saksi. Namun, jumlah tersebut tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dan ketentuan yang ditetapkan oleh hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Iqbal,SH.,MH.,menegaskan bahwa seluruh proses persidangan harus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Beliau juga mengingatkan bahwa kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan serta menentukan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pemeriksaan berada sepenuhnya di tangan hakim, sehingga seluruh pihak diminta mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan.
Sidang ditutup pada pukul 14.33.28 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Perkara praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang diduga tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan saksi yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Pewarta: (M.Tohir).
(EMN.TIM).












