Bojonegoro –Elangmasnews.com- Aktivitas galian tanah yang diduga berkedok proyek KDMP di Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Selain menimbulkan tanda tanya terkait perizinan, aktivitas galian juga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan serta kondisi jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tanah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan tidak berizin masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Sebelumnya, media juga pernah memberitakan adanya dugaan aktivitas galian tanah di wilayah Desa Siwalan yang belum mengantongi izin sehingga menjadi sorotan publik.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi yang berwenang segera melakukan pengecekan lapangan, memastikan legalitas kegiatan, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
(Naryo)
