TAPANULI TENGAH, 15 JULI 2026 –Elangmasnews.com)Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Lobu Tua, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini menjadi sorotan. Anggaran yang mencapai Rp1.088.531.000, dengan realisasi penyaluran Rp938.204.600, memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan pelaksanaan berbagai program yang dibiayai dari uang negara tersebut.
Berdasarkan data penyaluran, dana telah dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp603.009.800 pada tahap pertama dan Rp335.194.800 pada tahap kedua. Nilai anggaran yang besar tersebut semestinya diikuti dengan transparansi penuh agar masyarakat dapat mengetahui manfaat nyata dari setiap rupiah yang telah dibelanjakan.
Rincian penggunaan Dana Desa mencakup anggaran Posyandu dalam beberapa kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah, penguatan ketahanan pangan sebesar Rp217.830.000, pembangunan jalan usaha tani Rp66.230.600, pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Rp20.477.000, pembangunan gapura atau batas desa Rp14.051.000, dua kegiatan keadaan mendesak masing-masing Rp81.000.000, operasional pemerintah desa Rp32.655.000, serta berbagai kegiatan lainnya.
Besarnya anggaran tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Setiap kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa seharusnya dapat diverifikasi melalui kondisi riil di lapangan maupun dokumen administrasi yang lengkap.
Dalam upaya memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Lobu Tua melalui aplikasi WhatsApp. Konfirmasi tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pemerintah desa menjelaskan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun respons dari Kepala Desa Lobu Tua. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah desa terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Ketika pejabat publik memilih tidak memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang menyangkut penggunaan anggaran publik, ruang spekulasi di tengah masyarakat dapat semakin melebar. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari berbagai dugaan yang belum terbukti.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Perlu ditegaskan bahwa setiap dugaan mengenai penyimpangan penggunaan Dana Desa maupun dugaan laporan yang tidak sesuai masih memerlukan proses audit dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Lobu Tua maupun Pemerintah Desa Lobu Tua untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau data pendukung mengenai realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.
(Augustine Steven Sitorus)

