Sidang Agenda Kesimpulan Hari ini sudah selesai, putusan dijadwalkan tgl 21 Juli 2026

Sidang Agenda Kesimpulan Hari ini sudah selesai, putusan dijadwalkan  tgl 21 Juli 2026
Spread the love

Elangmasnews.com, BATURAJA, – Sidang lanjutan perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon Saidin bin Sohri kembali digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (17/7/2026). Sidang yang semula beragenda penyampaian kesimpulan akhirnya ditunda dan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.

 

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Iqbal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para pihak, baik pemohon maupun termohon, beserta kuasa hukum masing-masing. Persidangan berlangsung tertib di ruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja, Jalan H.S. Simanjuntak, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Sebelum persidangan ditunda, Hakim Iqbal terlebih dahulu menanyakan kesiapan kedua belah pihak dalam menghadapi agenda sidang. Hakim juga memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil dokumentasi persidangan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mengingatkan seluruh peserta sidang agar tetap mematuhi tata tertib selama proses persidangan berlangsung.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn., mengajukan permohonan agar rekaman yang tersimpan dalam sebuah flashdisk dapat diputar sebagai bagian dari pembuktian. Permohonan tersebut kemudian mendapat tanggapan langsung dari hakim.

 

Hakim Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara praperadilan, alat bukti harus diajukan pada tahap pembuktian sebelum berkas perkara dinyatakan selesai. Karena permohonan pemutaran rekaman diajukan setelah tahapan tersebut terlewati, hakim menyampaikan bahwa rekaman tersebut tidak dapat diputar dalam persidangan.

Setelah memberikan penjelasan, hakim kembali meminta pendapat kedua belah pihak. Baik pemohon maupun termohon menyatakan menerima penjelasan tersebut. Selanjutnya, pada pukul 15.55 WIB, Hakim Iqbal mengetukkan palu dan menyatakan sidang agenda kesimpulan ditunda serta menetapkan pembacaan putusan pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Karang Taruna Kabupaten Karawang Lantik Tujuh Unit Teknis, Wujudkan Program "Karawang Maju – Karang Taruna Maju

 

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn., menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurut pandangannya, perkara tersebut seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur perdata sebelum memasuki proses pidana.

Rahmat Hidayat juga menyampaikan bahwa, menurut keterangan kliennya, Saidin bin Sohri telah mengalami kerugian yang cukup besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ia menjelaskan bahwa kliennya pernah ditangkap dan ditahan selama 59 hari di Rumah Tahanan Polres OKU atas dugaan pencurian buah sawit, padahal menurut pengakuan kliennya, buah sawit tersebut dipanen dari lahan yang diyakininya sebagai miliknya sendiri.

 

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa kliennya berasal dari keluarga yang telah menjadi anggota KUD Minanga Ogan sejak tahun 1995. Berdasarkan keterangan kliennya, para anggota dijanjikan bahwa lahan yang dikelola koperasi akan dikembalikan setelah masa pengelolaan selama 25 tahun berakhir. Namun, menurut pihak pemohon, hingga kini lahan tersebut belum dikembalikan dan tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai status pengembaliannya.

Menurut Rahmat Hidayat, kliennya merupakan warga asli Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang meyakini bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun. Oleh sebab itu, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

 

Di akhir keterangannya, Rahmat Hidayat berharap putusan yang akan dibacakan pada 21 Juli 2026 benar-benar memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta menjadi pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum serupa. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati apa pun putusan yang nantinya dibacakan oleh pengadilan.

Baca Juga  FOKKSA Tanam 3.000 Pohon Berbuah di Sianjur Mula Mula, Dorong Ekonomi dan Pelestarian Alam

 

Sementara itu, jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Hakim Tunggal Iqbal, S.H., M.H. memimpin sidang secara tegas dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Seluruh perhatian kini tertuju pada sidang Selasa, 21 Juli 2026, yang akan menjadi penentu melalui pembacaan putusan praperadilan dalam perkara tersebut.

Pewarta:(M.Tohir).
(EMN.TIM).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *