Praperadilan Sahidin bin Sohri Ditolak, Kuasa Hukum Akan Tempuh Upaya Pengaduan ke Komisi III DPR RI

Praperadilan Sahidin bin Sohri Ditolak, Kuasa Hukum Akan Tempuh Upaya Pengaduan ke Komisi III DPR RI
Spread the love

Elangmasnews.com, BATURAJA, – Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Sahidin bin Sohri, Senin (21/7/2026). Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Iqbal, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang telah melalui serangkaian persidangan sebelumnya.

Sebelum persidangan dimulai, Hakim Iqbal mengingatkan seluruh pihak yang hadir agar menjaga ketertiban dan mematuhi tata tertib persidangan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil dokumentasi sebelum sidang resmi dibuka. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.04 WIB dan berlangsung dalam suasana tertib serta kondusif.

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon ditolak. Setelah seluruh pertimbangan hukum dibacakan, hakim mengetukkan palu sebanyak tiga kali sebagai tanda berakhirnya persidangan sekitar pukul 11.48 WIB.

Usai sidang, awak media meminta tanggapan dari kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn. Ia mengaku menghormati putusan hakim meskipun merasa kecewa dengan hasil tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum tetap meyakini bahwa kliennya mengalami ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan.

 

Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan mengadukan perkara tersebut kepada Komisi III DPR RI di Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi kliennya melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Di hadapan keluarga pemohon, Rahmat Hidayat juga mengimbau agar seluruh pihak tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia meminta khususnya kepada istri Sahidin, Marfuah, serta keluarga lainnya agar tetap bersabar dan menjaga ketertiban selama proses hukum masih berlangsung.

 

Selain itu, Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Ogan Komering Ulu yang telah melakukan pengamanan selama persidangan berlangsung. Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran jalannya sidang sehingga situasi tetap kondusif.

Baca Juga  Karnaval Hajat Bumi Desa Pasir Awi dengan Pagelaran Wayang Golek, Masyarakat Antusias Ikuti Acara Tradisional

 

Rahmat juga mengungkapkan bahwa setelah putusan dibacakan, pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua atas nama Merza. Menurutnya, surat permohonan tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Baturaja dan saat ini masih dalam proses administrasi.

 

Setelah sidang selesai, awak media mengikuti proses lanjutan yang dilakukan aparat penegak hukum. Rombongan menuju Polres OKU, kemudian ke Polsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan kesehatan para tersangka sebelum dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri OKU guna proses administrasi pelimpahan perkara.

 

Di Kejaksaan Negeri OKU sempat terjadi perbedaan pendapat antara keluarga pemohon dengan petugas terkait penandatanganan sejumlah dokumen. Setelah dilakukan penjelasan oleh pihak kejaksaan, proses administrasi akhirnya diselesaikan dengan menghadirkan salah seorang anggota keluarga sebagai saksi penandatanganan, yang menurut petugas dilakukan tanpa adanya unsur paksaan.

Selanjutnya, Sahidin dan Merza dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Baturaja untuk menjalani penahanan sesuai proses hukum yang berlaku. Awak media hanya melakukan peliputan hingga proses pengantaran ke lapas dan tidak terlibat dalam tahapan hukum berikutnya.

 

Di luar ruang sidang, suasana haru menyelimuti keluarga pemohon. Marfuah, istri Sahidin, tampak menangis sambil menyampaikan keyakinannya bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan warisan keluarga. Ia berharap dapat memperoleh keadilan dan berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI bersama kuasa hukumnya. Sementara itu, Rahmat Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum dan konstitusional dengan tetap menghormati proses peradilan yang berlaku.

Pewarta:M.Tohir).
(EMN.TIM).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *