Dugaan Mark Up dan Minim Transparansi, Penyertaan Modal Desa Rp143,3 Juta Jadi Sorotan

Dugaan Mark Up dan Minim Transparansi, Penyertaan Modal Desa Rp143,3 Juta Jadi Sorotan
Spread the love

Elangmasnews.com, Desa Padang Sari, Kecamatan Buay Runjung, OKU Selatan – Pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan publik. Salah satu pos anggaran yang membutuhkan pengawasan ketat adalah penyertaan modal desa sebesar Rp143.300.000 yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Sebagai salah satu pos anggaran terbesar di desa tersebut, nilai tersebut memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kejelasan penggunaan, transparansi, serta manfaat nyata yang akan diterima oleh Desa Padang Sari.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, hingga saat ini masih minim keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana tersebut.
Masyarakat mempertanyakan apakah dana itu telah dikelola sesuai dengan tujuan awal, atau justru berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan pelanggaran pengelolaan keuangan.

Poin-poin yang Menjadi Sorotan:

1.Kepada pihak mana penyertaan modal tersebut disalurkan dan untuk jenis usaha apa?

2.Apakah dana tersebut benar-benar disalurkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Padang Sari atau unit usaha resmi desa lainnya?

3.Apakah sudah memiliki dasar hukum yang sah berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal Desa?

4.Diduga tidak tersedia laporan perkembangan usaha secara berkala?

5.Diduga tidak ada laporan keuntungan atau penambahan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sudah diterima dari penyertaan modal ini?

6.Diduga tidak transparan nya bukti transaksi, rekening usaha BUMDES, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang lengkap?

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Padang Sari dapat membuka akses informasi secara transparan, sehingga tidak berkembang dugaan adanya praktik mark up, kegiatan fiktif, atau penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Penyertaan modal desa seharusnya tidak hanya sekadar pencairan anggaran, melainkan harus mampu memberikan dampak ekonomi dan meningkatkan pendapatan desa. Tanpa kejelasan aliran dana, perkembangan usaha, dan hasil yang diperoleh, hal ini tentu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Baca Juga  Hari Kebangkitan Nasional 2026, AKPERSI Karawang Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers

“Kami tidak serta-merta menuduh, namun kami meminta keterbukaan informasi publik.
Dana desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” tegas perwakilan masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diberikan waktu dan ruang untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi mengenai realisasi penyertaan modal terseb.

Pewarta:( M.Tohir).
Sumber berita:(krdn).
(EMN.TIM).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *