Kuasa Hukum Sahidin Tempuh Jalur ke Komisi III DPR RI, Nilai Sengketa Lahan Semestinya Diselesaikan Melalui Ranah Perdata

Kuasa Hukum Sahidin Tempuh Jalur ke Komisi III DPR RI, Nilai Sengketa Lahan Semestinya Diselesaikan Melalui Ranah Perdata
Spread the love

Jakarta/OKU, Elangmasnews.comKuasa hukum Sahidin bin Sohri, Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn., menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya dengan menempuh berbagai upaya konstitusional. Salah satunya dengan mendatangi Komisi III DPR RI di Jakarta guna menyampaikan pengaduan dan permohonan perhatian terhadap perkara yang sedang dihadapi Sahidin dan Merza terkait sengketa lahan kelapa sawit di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

 


Rahmat Hidayat menjelaskan, langkah tersebut diambil karena menurut pandangannya masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum. Ia berharap seluruh pihak dapat melihat perkara tersebut secara utuh berdasarkan kronologi sejak awal, sehingga tidak muncul penilaian sepihak maupun spekulasi yang dapat memengaruhi opini publik.

Menurut keterangan Rahmat Hidayat yang diperoleh dari klien, keluarga, serta sejumlah warga Desa Tanjung Manggus, perkara bermula ketika Sahidin memanen buah kelapa sawit di lahan yang diyakini sebagai milik keluarganya. Namun, lahan tersebut diklaim oleh H. P.Sukri sehingga berujung pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

 


Rahmat Hidayat menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpunnya, akar persoalan bermula pada sekitar tahun 1994–1995 ketika masyarakat Desa Tanjung Manggus diajak mengikuti program kerja sama dengan KUD Minanga. Dalam kerja sama tersebut, warga yang memiliki lahan sekitar 2,5 hektare diminta menyerahkan pengelolaan kepada KUD dengan harapan memperoleh hasil usaha dan hak-hak sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

Namun, menurut pengakuan Sahidin dan sejumlah warga, manfaat yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Mereka mengaku hanya beberapa kali menerima hasil, sementara berbagai pertanyaan yang diajukan kepada pihak KUD maupun pemerintah desa saat itu tidak memperoleh kepastian. Bahkan, menurut keterangan warga, hingga puluhan tahun mereka masih menunggu realisasi janji berupa dokumen kepemilikan atau sertifikat yang pernah dijanjikan.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Sholat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Tanjung Tiram, Pererat Ukhuwah dan Semangat Berkurban

Rahmat Hidayat juga menyampaikan bahwa pada awal tahun 2024, Sahidin bersama keluarganya mulai membersihkan serta merawat kebun sawit yang menurut mereka telah lama terbengkalai. Hasil panen pertama dan kedua, menurut pengakuan Sahidin, digunakan untuk biaya pemeliharaan, pembersihan, serta pemupukan agar tanaman sawit kembali produktif.

Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, penangkapan terjadi saat Sahidin melakukan panen berikutnya. Sahidin mengaku diamankan oleh H. P. Sukri sebelum akhirnya dibawa oleh anggota Polres OKU. Keterangan tersebut, menurut Rahmat Hidayat, disampaikan secara konsisten oleh Sahidin, istrinya Marfuah, serta sejumlah warga yang hadir saat dirinya melakukan pendampingan hukum di Desa Tanjung Manggus.

 


Rahmat Hidayat juga menyayangkan ketidakhadiran pihak pelapor dalam persidangan. Menurut pandangannya, kehadiran pelapor beserta penyampaian alat bukti secara langsung di hadapan majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menguji fakta secara terbuka. Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum dari kuasa hukum Sahidin dan menjadi bagian dari proses pembelaan terhadap kliennya.

 


Lebih lanjut, Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah salinan dokumen, foto, rekaman, dan keterangan warga yang menurutnya berkaitan dengan sejarah kerja sama KUD Minanga. Seluruh dokumen tersebut, kata dia, akan dijadikan bagian dari bahan pendukung apabila diperlukan dalam proses hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Rahmat Hidayat juga menyampaikan pendapat hukumnya bahwa perkara ini semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata mengingat pokok persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan penguasaan atau kepemilikan lahan. Namun demikian, penentuan apakah suatu perkara merupakan ranah perdata maupun pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Ketua Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal SH,MH : Kegiatan Media Nasional Selama Pilpres & Pilkada Habis Manis Sepah Di Buang.

Secara hukum, sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sementara itu, proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penuntutan perkara pidana berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain Pasal 17 KUHAP mengenai dasar penangkapan, Pasal 18 KUHAP mengenai tata cara penangkapan, serta Pasal 77 KUHAP yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan. Selain itu, hak setiap orang atas kepastian hukum juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hingga berita ini diterbitkan, Rahmat Hidayat masih berada di Jakarta untuk melanjutkan upaya hukum yang ditempuhnya. Berita ini disusun berdasarkan keterangan Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn., hasil komunikasi dengan Sahidin beserta keluarganya, serta informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Rahmat Hidayat. Sementara itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pernyataan tersebut. Oleh karena itu, Elangmasnews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keseimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pewarta:(M.Tohir).
Sumber berita:(Rahmat Hidayat,SH.,M.kn.).
(EMN.TIM).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *