Kasus Dugaan Penganiayaan di OKU Berujung Damai, Rusdi Akui Kekhilafan dan Minta Maaf, Media Pengawal Perkara Pertanyakan Transparansi

Kasus Dugaan Penganiayaan di OKU Berujung Damai, Rusdi Akui Kekhilafan dan Minta Maaf, Media Pengawal Perkara Pertanyakan Transparansi
Spread the love

Elangmasnews.com, OKU, Kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dan telah dilaporkan ke Polres OKU, akhirnya berujung pada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.


Perdamaian tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian Nomor 161/SPP-AS/PDN-PDT/IX/2026 yang ditandatangani pada Senin, 28 September 2026. Dalam dokumen tersebut, Subiantoro bertindak sebagai pihak pertama, sedangkan Rusdi sebagai pihak kedua.

Kesepakatan perdamaian itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/229/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 24 September 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam surat perdamaian dengan merujuk Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dalam isi kesepakatan tersebut, Rusdi menyampaikan permohonan maaf kepada Subiantoro beserta keluarganya. Rusdi juga menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan penganiayaan, ancaman, provokasi, intimidasi maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

Permohonan maaf tersebut kemudian diterima oleh Subiantoro. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak pertama melalui kuasa hukumnya, Ahmad Seprianto, S.H., menyatakan mencabut pengaduan, laporan maupun proses hukum yang berkaitan dengan laporan polisi tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kedua pihak juga sepakat untuk tidak saling melakukan tuntutan hukum di kemudian hari atas persoalan yang telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian tersebut. Namun, apabila salah satu pihak di kemudian hari terbukti mengingkari janji atau melanggar isi kesepakatan, jalur hukum tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen perdamaian tersebut menyatakan bahwa kesepakatan dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sehat serta sadar dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Surat tersebut ditandatangani oleh Surbiantoro dan Rusdi, diketahui kuasa hukum pihak pertama Ahmad Seprianto, S.H., serta disaksikan Syahrial dan Hendri Yadi.

Baca Juga  Polemik TPS3R Pasar XII, Kades Bandar Klippa Cabut Surat Keterangan untuk Cegah Multitafsir

Media Pengawal Perkara Pertanyakan Keterbukaan Informasi

Di balik berakhirnya perkara dengan perdamaian tersebut, muncul pertanyaan dari sejumlah media yang sejak awal mengikuti dan mengawal proses kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga ke Polres OKU.

Media ElangMasNews.com bersama sejumlah media lainnya mengaku sejak awal turut mengikuti perkembangan kasus, termasuk ketika proses pelaporan berlangsung hingga malam hari di Mapolres OKU. Saat itu, pemberitaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi media dalam menjalankan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Setelah proses hukum berjalan, informasi yang diterima sejumlah media menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian. Bahkan, dalam surat tersebut secara jelas terdapat tanda tangan para pihak, meterai dan pengesahan sebagaimana tercantum dalam dokumen perdamaian.

Yang menjadi pertanyaan, menurut sejumlah media yang sejak awal mengawal perkara, ketika proses perdamaian dilaksanakan, mereka tidak lagi dilibatkan ataupun mendapatkan informasi secara langsung mengenai proses tersebut.

“Kami dari media ElangMasNews.com bersama media lainnya sejak awal mengikuti dan mengawal kasus ini sampai ke Polres OKU. Alhamdulillah, perkara tersebut telah diproses oleh pihak kepolisian. Namun untuk perkembangan selanjutnya, kami hanya mendapatkan informasi bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan telah dibuat surat perdamaian,” demikian disampaikan pihak media yang mengikuti perkara tersebut.

Menurutnya, persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai hak para pihak untuk menempuh perdamaian, karena perdamaian merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, yang menjadi perhatian adalah mengapa media yang sejak awal turut mengawal perkara tidak kembali diberi informasi ketika proses perdamaian berlangsung.

“Seharusnya ketika ada perdamaian, media yang sejak awal mengawal juga dapat diberikan informasi bahwa persoalan tersebut telah selesai secara damai. Kami mengawal dari sore hingga tengah malam ketika persoalan ini mencuat, tetapi ketika sudah ada perdamaian, seakan-akan media tidak lagi diperlukan,” ujarnya.

Baca Juga  Forum Islam Bersatu Sumut Lakukan Kajian Umum Zulkifli Rangkuti: LGBT Mengancam Kota Medan

Meski demikian, media tetap menghormati keputusan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Dengan adanya surat perdamaian tersebut, masyarakat kini mendapatkan informasi bahwa perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik telah mencapai titik penyelesaian antara pihak-pihak yang bersengketa.

Melalui pemberitaan ini, Media ElangMasNews.com juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa berdasarkan informasi dan dokumen perdamaian yang diperoleh, Rusdi telah menyampaikan permohonan maaf serta mengakui kekhilafan dan kesalahannya kepada pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, pemberitaan ini sekaligus menjadi penutup informasi bagi publik mengenai perkembangan perkara tersebut, sembari tetap menghormati proses hukum dan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat para pihak.

Pewarta:(M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat “.
(EMN.TIMRED).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *