MEDIASI MEMANAS! Warga Kurup Desak PT KIT Soal Limbah, CSR dan Bongkar Muat, Pertemuan Berakhir Buntu

MEDIASI MEMANAS! Warga Kurup Desak PT KIT Soal Limbah, CSR dan Bongkar Muat, Pertemuan Berakhir Buntu
Spread the love

Elangmasnews.com, BATURAJA – Mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dengan manajemen PT Karya Inti Tani (KIT) yang digelar di Aula Polres OKU, Jumat (7/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Empat tuntutan masyarakat yang menyangkut persoalan lingkungan, kompensasi, CSR, hingga pengelolaan bongkar muat buah belum menemukan titik temu.

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai stakeholder, di antaranya Kasat Binmas Polres OKU, Asisten I Pemkab OKU, Dinas Lingkungan Hidup OKU, Dinas Ketenagakerjaan OKU, Dinas Perhubungan OKU, Kesbangpol OKU, Kapolsek Lubuk Batang, Danramil Lubuk Batang, Camat Lubuk Batang, Kepala Desa Kurup, perwakilan masyarakat, manajemen PT KIT, serta awak media.

 

Dalam forum mediasi, masyarakat Desa Kurup menyampaikan empat tuntutan utama kepada PT KIT. Mereka meminta agar limbah yang mereka duga sebagai limbah B3 atau POME tidak lagi dibuang ke Sungai Kuning/Sungai Kurup, meminta kompensasi bagi masyarakat yang merasa terdampak, meminta program CSR bagi masyarakat Desa Kurup, serta meminta pengelolaan pekerjaan bongkar muat buah dikembalikan kepada SPM Kurma.

Tuntutan mengenai limbah menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian serius dalam pertemuan tersebut. Masyarakat meminta adanya langkah nyata agar persoalan pembuangan air limbah ke aliran sungai tidak menimbulkan keresahan maupun kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

 

Menanggapi persoalan tersebut, manajemen PT KIT menyatakan bahwa perusahaan memiliki izin IPLC dan SLO terkait pembuangan air limbah ke badan sungai. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa pelaksanaannya dilakukan berdasarkan prosedur, standar baku mutu, serta parameter yang diatur dalam regulasi.

 

Untuk tuntutan kompensasi dan CSR, PT KIT menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah desa serta masyarakat sekitar. Manajemen menyampaikan kesiapan untuk menjalankan program CSR maupun bentuk kompensasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Masjid SITTI AMINAH Resmi Dibuka: Langkah Baru Bupati Maros untuk Memajukan Leang-Leang

Namun, tensi mediasi kembali mengemuka ketika pembahasan memasuki persoalan pengelolaan bongkar muat buah. Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Kurup Makmur (SPM Kurma), melalui perwakilannya, meminta agar pekerjaan bongkar muat yang sebelumnya mereka kelola dapat dikembalikan kepada SPM Kurma.

 

Menjawab permintaan tersebut, PT KIT menyatakan belum dapat memenuhi tuntutan SPM Kurma.
Manajemen menjelaskan bahwa saatinipekerjaanbongkarmuattelah terikat kontrak dengan Serikat Pekerja Voetink Jagat Perkasa yang diketuai Evan Darlevi.

 

PT KIT menegaskan tidak ingin mengambil risiko dengan mengganti atau memutus kontrak yang sedang berjalan tanpa dasar yang jelas. Menurut manajemen, perjanjian kerja sama yang telah disepakati harus dihormati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik baru di kemudian hari.

 

Sebagai jalan keluar, PT KIT menawarkan pekerjaan kepada SPM Kurma untuk menjadi subkontraktor dalam kegiatan pembangunan di lingkungan perusahaan. Tawaran tersebut disampaikan sebagai alternatif agar SPM Kurma tetap memiliki peluang kerja sama dengan PT KIT.

 

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pengurus SPM Kurma. Penolakan tersebut membuat mediasi tidak menghasilkan kesepakatan final atas empat tuntutan yang diajukan masyarakat, sehingga persoalan antara masyarakat Desa Kurup dan PT KIT masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

 

Sementara itu, DPC LSM RIB OKU dan Himpunan Aktivis Masyarakat (HAM-RI), yang sebelumnya berupaya menjadi pihak yang membantu menjembatani persoalan tersebut, menyatakan mengundurkan diri dari konflik masyarakat Desa Kurup dengan PT KIT. Mereka menilai perjuangan yang dilakukan untuk membantu masyarakat telah sampai pada tahap tertentu, namun akhirnya belum membuahkan kesepakatan karena adanya perbedaan kepentingan dalam proses mediasi.

 

Dengan berakhirnya pertemuan tanpa titik temu, seluruh pihak diharapkan tidak berhenti pada forum mediasi tersebut. Pemkab OKU, DPRD OKU, Polda Sumsel, Polres OKU, Kodim 0403 OKU, Polsek Lubuk Batang, pemerintah kecamatan dan desa, serta stakeholder terkait diharapkan dapat terus mendorong penyelesaian yang objektif, transparan, dan sesuai aturan, khususnya menyangkut perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta kepastian hubungan kerja sama antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga  Awali Tugas di Bulukumba, Kapolres AKBP Restu Wijayanto Bersilaturahmi dengan Forkopimda

 

Stakeholder:
#Pemkab OKU |# DPRD OKU |# #Polda Sumsel |# Polres OKU | #Kodim 0403 OKU |# Polsek Lubuk Batang |# DPC LSM RIB OKU |# DPP LSM RIB |# DPD LSM RIB |# HAM-RI |# Camat Lubuk Batang |# Pemerintah Desa Kurup |# PT Karya Inti Tani (KIT) |# SPM Kurma

Pewarta:(M.Tohir).
Sumber berita:(EvanD.).
(EMN.TIM/ RED).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *