SCW OKU Raya Tegaskan Aksi Damai di Disdik OKU Berlandaskan Data dan Fakta, Siap Kawal Pansus DPRD

SCW OKU Raya Tegaskan Aksi Damai di Disdik OKU Berlandaskan Data dan Fakta, Siap Kawal Pansus DPRD
Spread the love

Elangmasnews.com, BATURAJA, Oku,– Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Koordinator Wilayah OKU Raya angkat bicara menanggapi kritik yang disampaikan GMPD Sumatera Selatan terhadap aksi damai yang digelar gabungan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) serta DPRD OKU pada Senin (3/8/2026). SCW menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, bukan untuk menyerang pribadi ataupun lembaga tertentu.

Koordinator Wilayah SCW OKU Raya, Antoni, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan. Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.


Ia menjelaskan, terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi dasar aksi damai tersebut. Ketiga substansi itu, kata Antoni, telah didukung dengan data dan bukti yang siap disampaikan kepada lembaga yang berwenang untuk dilakukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.

Persoalan pertama berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SCW menyebut telah mengumpulkan sejumlah data dan alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan siswa melalui berbagai jalur, seperti jalur afirmasi, prestasi, domisili, maupun jalur lainnya. Data tersebut akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU.

Menurut Antoni, pihaknya berharap Pansus DPRD dapat mengkaji seluruh temuan tersebut secara objektif sehingga menghasilkan rekomendasi yang mampu memperbaiki sistem penerimaan siswa baru agar lebih transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Substansi kedua menyangkut Program Pakaian Sekolah Gratis. Antoni menjelaskan bahwa pada tahun 2025 program tersebut pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan markup harga satuan serta adanya informasi mengenai siswa yang masih membeli pakaian sekolah. Dalam aksi sebelumnya di DPRD OKU, kata dia, sejumlah siswa juga dihadirkan sebagai bagian dari penyampaian fakta yang diperoleh di lapangan.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Karawang Gelar Pertemuan dengan Insan Pers dan Admin Media Sosial untuk Bangun Sinergitas

Untuk pelaksanaan program tahun 2026, SCW mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU. Namun hingga aksi berlangsung, menurut Antoni, pihaknya belum menerima jawaban tertulis secara resmi. Ia menyebut penjelasan yang diterima hanya berupa keterangan bahwa program tersebut masih dalam tahap dipelajari.

Atas kondisi tersebut, SCW meminta agar pelaksanaan Program Pakaian Sekolah Gratis dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Informasi mengenai harga satuan, kualitas pakaian, mekanisme pengadaan, hingga jumlah penerima bantuan dinilai perlu dipublikasikan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran daerah.

Persoalan ketiga berkaitan dengan dugaan adanya sejumlah kepala sekolah yang menjabat tanpa mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebagaimana persyaratan yang berlaku. Antoni menyatakan pihaknya memiliki data pendukung mengenai hal tersebut dan siap menyerahkannya kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan maupun pembahasan oleh DPRD.

Lebih lanjut, Antoni menegaskan bahwa aksi damai yang dilakukan gabungan wartawan dan LSM merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, kritik dan penyampaian aspirasi merupakan bentuk kepedulian terhadap kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten OKU, bukan untuk menjatuhkan individu ataupun institusi tertentu.

Dengan mengusung semangat “Sayangi OKU”, SCW berharap seluruh pihak dapat bersama-sama membangun sistem pendidikan yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik. Antoni juga memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU hingga menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang objektif sesuai fungsi pengawasan DPRD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten OKU maupun GMPD Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan SCW OKU Raya. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Baca Juga  Momen Kapolsek Ujung Loe yang Viral Dicintai Warga, Bertemu Wakapolri

Pewarta:(M.Tohir).
Sumberberira:(ANT.SCW).
(EMN.TIM/RED).

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *