“*Dugaan Penyalahgunaan Izin Konversi, PTPN4 Diprotes Demban Simalungun*”.

“*Dugaan Penyalahgunaan Izin Konversi, PTPN4 Diprotes Demban Simalungun*”.
Spread the love

ElangMasNews.Com, Simalungun — Organisasi Demi Bangsa (Demban) Simalungun melayangkan surat protes keras kepada jajaran pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan terkait dugaan penyalahgunaan izin konversi lahan serta praktik diskriminasi di lingkungan PTPN4 Region 2.

Surat bernomor 017/Demban/Sim.N4.R2/III/26 tertanggal 27 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Danantara, Direktur Utama Holding PTPN3, Direktur Utama PTPN4 PalmCo, serta Region Head PTPN4 Region 2.

Surat protes tersebut ditandatangani oleh pimpinan Demban Simalungun, yakni Juni Pardomuan Saragih dan Christian Desman Purba. Dalam pernyataannya, Demban menyoroti adanya dugaan praktik diskriminasi terhadap masyarakat Simalungun di tubuh perusahaan.

Selain itu, Demban juga mempersoalkan program konversi tanaman teh menjadi kelapa sawit yang dinilai melanggar izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya di wilayah Kecamatan Sidamanik.

Menurut Demban, kebijakan konversi tersebut tidak hanya mengabaikan ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat lokal serta menghilangkan identitas kawasan penghasil teh di daerah tersebut.

Dalam surat tersebut, Demban menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, menghentikan praktik diskriminasi terhadap masyarakat Simalungun di PTPN4 Region 2.

Kedua, memberikan kesempatan yang adil dan terbuka kepada pelaku usaha lokal asal Simalungun untuk terlibat dalam aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Ketiga, menghentikan program konversi tanaman teh di Kecamatan Sidamanik serta mematuhi izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Keempat, mengembalikan fungsi lahan teh di Kecamatan Panei Tongah, khususnya di Kebun Unit Marjandi, sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan komoditas teh di daerah tersebut.

Kelima, membuka peluang seluas-luasnya bagi putra-putri Simalungun untuk berkarier di lingkungan PTPN4 Region 2, baik melalui jalur internal maupun
eksternal.

Baca Juga  Rakor PD DKI Pewarna Indonesia Hasilkan Kepengurusan dan Persiapan Rakerda

Juni Pardomuan Saragih menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar mengingat besarnya aset yang dikuasai PTPN4 Region 2 di Kabupaten Simalungun, mulai dari puluhan unit kebun, pabrik, hingga fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah.

Ia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap proses pengangkatan jajaran komisaris, region head, hingga SEVP di lingkungan Danantara pada tahun 2025 yang dinilai tidak melibatkan putra daerah Simalungun.

Demban menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa hingga gugatan hukum.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Simalungun dan memastikan agar PTPN4 Region 2 memberikan kontribusi yang adil bagi pembangunan daerah,” tegas Juni.
(S. Hadi Purba)

Pewarta:( M.Tohir).
(EMN.TIMRED).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *