ElangMasNews.Com, PALEMBANG– Penggiat Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, menyoroti perkembangan penyidikan *dugaan* tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang kini diduga ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.
BKBK Gubernur Sumsel diduga menjadi objek perkara setelah ditengarai terjadi penyimpangan prosedur, penyimpangan pertanggungjawaban, tidak dibahas dalam LKPJ, serta *dugaan* adanya `fee komitmen` hingga lebih dari 20%.
“Penyidik Kortastipidkor Mabes Polri diduga menerapkan prinsip kehati-hatian meneliti bukti dokumen. Ini penting karena diduga bisa saja ada dokumen yang baru dibuat untuk melengkapi berkas yang diminta penyidik sehingga seolah tidak ada masalah,” ujar Budi, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Budi, kunci pengungkapan dugaan perkara korupsi BKBK Gubernur Sumsel terletak pada Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada SKPD terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data proposal permohonan bantuan dana Kabupaten/Kota.
“SK Gubernur untuk SKPD terkait diduga dibuat oleh BPKAD sebelum SKPD melakukan verifikasi dan validasi data. Isi SK tersebut diduga menjelaskan ruang lingkup kerja dan tanggung jawab SKPD. Pertanyaannya apakah SK ini ada dan diterima oleh Pimpinan SKPD sebelum verifikasi, atau diduga baru dibuat saat penyidik Kortastipidkor Mabes Polri meminta data BKBK ke BPKAD Sumsel?” tegas Budi.
Berdasarkan informasi dari salah satu SKPD terkait, dalam konsideran SK Gubernur tersebut diduga menyatakan SKPD bertanggung jawab melakukan verifikasi, monitoring, dan pertanggungjawaban keuangan, atau semua tanggung jawab diduga ditanggung renteng.
“Pimpinan SKPD tentunya tidak gegabah melakukan verifikasi dan validasi proposal bila mereka membaca dan menerima SK Gubernur karena isinya diduga menjelaskan lingkup tanggung jawab di luar verifikasi dan validasi data. Jika diduga benar, maka Pengguna Anggaran yaitu Gubernur Sumsel dan BPKAD diduga bisa terlepas dari tanggung jawab bila ada masalah terkait pengelolaan BKBK,” lanjut Budi.
Budi juga menyoroti dugaan kejanggalan pada LKPJ Gubernur Sumsel. Pertanggungjawaban pelaksanaan BKBK oleh Kabupaten/Kota diduga disampaikan ke Gubernur melalui BPKAD dan dibahas dalam LKPJ. Namun, di dalam paripurna DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran diduga nyaris tak terdengar ada masalah keuangan BKBK tahun 2020, 2021, dan 2022.
“Apakah BKBK ada di dalam LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2020, 2021, dan 2022 dan dibahas oleh DPRD Sumsel? Faktanya, keuangan BKBK diduga diterima tanpa cela oleh para anggota DPRD dalam rapat paripurna tahun 2020, 2021, dan 2022. Ini diduga janggal jika dibandingkan dengan temuan penyidikan sekarang,” kata Budi.
Desakan Budi Rizkiyanto kepada Kortastipidkor Mabes Polri
Telusuri Keabsahan & Waktu Terbit SK Gubernur Uji forensik digital kapan SK verifikasi SKPD itu dibuat. Jika diduga dibuat `backdate` setelah kasus mencuat, maka diduga ada upaya menghalangi penyidikan Pasal 21 UU Tipikor.
Periksa Seluruh Pimpinan SKPD & BPKAD Minta keterangan di bawah sumpah apakah mereka menerima SK sebelum verifikasi atau sesudahnya. Diduga ada peran BPKAD dalam pembuatan SK.
Audit Ulang LKPJ 2020-2022 Panggil Pimpinan & Anggota DPRD Sumsel periode itu. Minta klarifikasi kenapa dugaan masalah BKBK tidak terdeteksi di paripurna. Diduga ada pembiaran.
Telusuri Aliran Dana `Fee 20%` Terapkan TPPU. Sita aset pihak-pihak yang diduga menerima jika ada 2 alat bukti.
“Asas praduga tak bersalah untuk semua pihak tetap kami hormati. Tapi dugaan kerugian negara dari BKBK ini tidak boleh hilang. Kortastipidkor jangan ragu. Jika diduga terbukti, tetapkan tersangka. Jangan sampai SK Gubernur dijadikan tameng lepas tanggung jawab PA dan KPA,” tutup Budi.
Hingga rilis ini diturunkan, Sabtu (9/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Kortastipidkor Mabes Polri, Gubernur Sumsel, BPKAD Sumsel, maupun DPRD Sumsel terkait dugaan perkara BKBK tersebut.
Pewarta:( M.Tohir).
Sumber berita:( BR).
(EMN.TIM/RED).












