ElangMasNews.Com, PALEMBANG ,Tragedi kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang menewaskan 17 orang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Peristiwa ini diduga bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan akibat kelalaian sistemik.
Hal itu ditegaskan Ali Pudi dalam pernyataan resminya, Kamis (9/5/2026). Ia menyoroti dua faktor utama yang *diduga menjadi penyebab kondisi infrastruktur jalan rusak dan *dugaan* operasional bus yang tidak memiliki izin resmi.
“Nyawa 17 orang melayang. Negara tidak boleh main-main. Ini diduga kelalaian sistemik. Jalan rusak bertahun-tahun dibiarkan, bus diduga tidak layak jalan dan tidak berizin tetap beroperasi. Keselamatan rakyat dikorbankan,” tegas Ali Pudi.
Pihak yang Diminta Bertanggung Jawab
Pemprov Sumsel Gubernur Sumsel diminta bertanggung jawab terhadap kondisi jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat namun belum mendapat penanganan maksimal. “Jalan rusak, berlubang, minim rambu dan penerangan diduga jadi faktor utama kecelakaan fatal. Ini kelalaian yang berulang,” kata Ali.
Kemenhub RI Ali mendesak Kementerian Perhubungan RI evaluasi total pengawasan transportasi umum, khususnya AKAP. “Jika benar Bus ALS beroperasi tanpa izin lengkap atau tidak layak jalan, ini bukti lemahnya pengawasan. Dirjen Hubdat harus jelaskan ke publik,” ujarnya.
PO ALS Sebagai operator, PO ALS wajib tanggung jawab moral dan hukum. “Setiap kendaraan umum wajib penuhi standar teknis, administrasi, dan keselamatan penumpang. Jangan hanya kejar setoran, tapi abaikan nyawa,” tegas Ali.

Ali Pudi menegaskan, tragedi ini harus jadi momentum evaluasi total sistem transportasi darat di Indonesia. “Jangan sampai nyawa masyarakat terus jadi korban akibat pembiaran jalan rusak, lemahnya pengawasan, dan kendaraan tak layak jalan dibiarkan beroperasi. Negara wajib hadir melindungi keselamatan rakyatnya,” tutupnya.
Hingga rilis ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemprov Sumsel, Kemenhub RI, maupun PO ALS terkait penyebab kecelakaan dan dugaan pelanggaran izin operasional.
Pewarta:(M.Tohir).
Sumber berita ( BR).
(EMN.TIM/ RED).












