“*Pengamat Hukum: Dugaan Malpraktik adalah Delik Biasa, Dinkes Dilarang Beri Pembelaan Sesat*”.

“*Pengamat Hukum: Dugaan Malpraktik adalah Delik Biasa, Dinkes Dilarang Beri Pembelaan Sesat*”.
Spread the love

ElangMasNews.Com, Ogan Ilir — Pengamat hukum sekaligus advokat Peradi Sumatera Selatan, Raden Ayu Widya Sari, menegaskan bahwa dugaan malpraktik medis merupakan tindak pidana murni (delik biasa) yang wajib diproses aparat penegak hukum tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga korban.

Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan malpraktik, polisi dan jaksa tetap memiliki kewajiban hukum untuk bertindak meskipun keluarga korban memilih diam atau bahkan menolak dilakukan autopsi.

“Malpraktik itu pidana murni. Aparat penegak hukum wajib memproses jika ada bukti, tidak bergantung pada laporan atau sikap keluarga,” tegasnya saat dimintai keterangan.

Widya merujuk pada Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa praktik tenaga medis tanpa Surat Izin Praktik (SIP) dapat dipidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, ia juga mengutip Pasal 438 ayat (2) KUHP Baru yang mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dikenakan pidana hingga sembilan tahun penjara, dan termasuk dalam kategori delik biasa.

Sebagai analogi, ia menyamakan kasus ini dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di mana proses hukum tetap berjalan meskipun korban enggan melapor karena alasan tertentu.

Menurutnya, terdapat sejumlah narasi yang kerap digunakan untuk meredam kasus, seperti menyatakan bahwa keluarga korban telah ikhlas sehingga tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut.

“Logika seperti itu keliru. Keikhlasan keluarga tidak menghapus pidana, karena nyawa manusia bukan objek yang bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti narasi lain yang menyebut bahwa seseorang tidak boleh berbicara sebelum ada putusan pengadilan, yang dinilai sebagai upaya membungkam pelapor atau narasumber.

Widya menegaskan bahwa penyampaian informasi dengan menggunakan kata “dugaan” atau “diduga” merupakan hak yang dilindungi hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah.

Baca Juga  H. Sukarya WK Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua APDESI Jawa Barat

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Dinas Kesehatan tidak memberikan pembelaan terhadap oknum tenaga kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Dinas Kesehatan itu pengawas, bukan pengacara pelaku. Jika membela oknum, itu berpotensi menjadi pembelaan sesat dan melanggar prinsip konstitusi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, Suryadi Muchzal, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

“Sudah ada beberapa media yang mempertanyakan hal ini, dan kami akan membentuk tim investigasi terlebih dahulu,” ungkapnya singkat.

Pewarta:(M.Tohir)
Sumber Berita:(BR).
“*EMN.TIM/RED)*”.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *