ElangMasNews.Com, OKI – saat tim investigasi Dinkes puskesmas tanjung batu mendatangi rumah E ada permintaan ngaur dari saudara laki-lakinya E minta pelapor/ narasumber agar diusir dari desa tanjung laut karna meresahkan permintaan tidak masuk akal itu hanya karna ingin mencari-cari kesalahan berupaya memprovokasi itu yang sering dilakukan oleh keluarga E,
Seorang oknum perawat berinisial E, yang merupakan Aparatur Sipil Negara atau PNS di RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, diduga terlibat dalam tiga pelanggaran berat yang melibatkan aspek hukum kesehatan, disiplin PNS, hingga tindak pidana korupsi.
Berdasarkan analisis dan temuan yang diungkapkan oleh Budi Rizkiyanto, terdapat tiga dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum tersebut lengkap dengan aturan hukum yang dilanggar.
Pertama, dugaan malpraktek dan praktik ilegal di bidang kesehatan. Oknum diduga melakukan praktik tanpa memiliki Surat Izin Praktik yang berlaku di lokasi, melanggar Pasal 293 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, melakukan tindakan medis tanpa adanya Surat Perintah dari Dokter sesuai Pasal 290 UU No. 17 Tahun 2023, serta melakukan praktik secara ilegal yang diatur dalam Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kedua, dugaan pelanggaran disiplin ASN. Sebagai PNS, oknum tersebut diduga melanggar kode etik dan disiplin pegawai, yaitu melakukan pekerjaan sampingan di luar instansi tanpa izin resmi dari pejabat berwenang melanggar Pasal 5 huruf f PP No. 94 Tahun 2021, diduga mangkir atau bolos dari tugas pokok dinas saat melakukan praktik di luar melanggar Pasal 8 ayat 3 PP No. 94 Tahun 2021, serta melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik dan martabat instansi melanggar Pasal 4 huruf c PP No. 94 Tahun 2021 yang mengancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pengelolaan aset dan wewenang jabatan, oknum diduga terlibat menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sesuai Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU Tipikor, serta memungut pembayaran dengan memakai kekuasaan karena jabatannya melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat, yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Budi Rizkiyanto menegaskan, kasus ini harus ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang nyata dan tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan atau status sosial, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan penegakan hukum.
Hingga saat ini, masih menjadi pertanyaan besar mengapa pihak manajemen RSUD Kayuagung dan Dinas Kesehatan OKI belum juga mengambil langkah tegas dan mengumumkan hasil penanganan kasus ini secara terbuka kepada publik.
Mengingat kuatnya bukti dan pasal yang dilanggar, masyarakat menuntut agar instansi terkait segera bertindak cepat, transparan, dan profesional sesuai aturan yang berlaku tanpa ada upaya perlindungan atau pembiaran.
Pewarta: (M.Tohir).
Sumber Berita:(BR).
(EMN.TIM)












