ElangmasNews.com, Luwu Utara, 11 Mei 2026 – Sebuah gudang pemasok barang campuran bernama Gudang Cantika yang berlokasi di Desa Subur, Kecamatan Sukamaju , Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Keberadaan tempat usaha ini memicu gelombang protes keras dari warga sekitar,beroperasi tanpa izin usaha resmi serta melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke lokasi dan laporan yang diterima dari masyarakat, pihak pengelola gudang yang diwakili oleh Gusti Ayu KD Parwati, atau akrab disapa Gusti, sama sekali tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan yang diwajibkan secara hukum. Ketika diminta memberikan penjelasan terkait status hukum usaha dan dasar kegiatan operasionalnya, ia juga gagal menyampaikan keterangan yang jelas, lengkap, maupun meyakinkan. Ketiadaan izin resmi ini menjadi bukti utama bahwa seluruh kegiatan usaha Gudang Cantika berjalan secara ilegal.
Secara hukum, aktivitas gudang tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan utama, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Seluruh peraturan ini mewajibkan setiap pelaku usaha di sektor perdagangan untuk memiliki izin resmi serta memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah guna menjamin ketertiban dan keamanan usaha.
Warga masyarakat di sekitar lokasi gudang merasa sangat dirugikan dan khawatir. Mereka mengungkapkan kekhawatiran akan munculnya risiko keamanan, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, hingga gangguan ketertiban umum akibat kegiatan usaha yang berjalan tanpa aturan dan tidak terikat standar baku. Menurut warga, operasional tanpa izin Gudang Cantika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tujuan aturan yang dibuat untuk melindungi kepentingan publik, menjamin keamanan barang dagangan, melindungi konsumen, serta menegakkan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan ekonomi di wilayahnya.
Kasus ini pun menarik perhatian sejumlah pihak berwenang dan elemen masyarakat. Terlihat hadir di lokasi Kapolda Sulawesi Selatan bersama Kapolres Luwu Utara, Kapolsek Sukamaju, Sekretaris Ketua DPP Poros Rakyat, serta sejumlah awak media yang memantau dan melaporkan perkembangan peristiwa ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah tindak lanjut yang diumumkan secara terbuka oleh pihak berwenang terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, warga sekitar secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tegas. Mereka menuntut jika terbukti sepenuhnya gudang ini beroperasi secara ilegal, maka Gudang Cantika harus segera ditutup, seluruh kegiatannya dihentikan, dan pengelola yaitu Gusti Ayu KD Parwati harus diproses hukum serta dikenakan sanksi pidana maupun administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Selatan beserta jajaran kepolisian setempat, perwakilan DPP Poros Rakyat, dan awak media yang hadir di lokasi sepakat untuk mendesak dilakukannya pemeriksaan mendalam terhadap keberadaan dan kegiatan Gudang Cantika. Mereka juga meminta agar seluruh proses penindakan berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Masyarakat luas di Kabupaten Luwu Utara kini menanti respons nyata dan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, agar ketertiban usaha dan kepatuhan terhadap aturan hukum dapat kembali ditegakkan dengan baik dan adil.
REDAKSI : ARIFIN SULSEL







