Warga dan Tokoh Masyarakat Desak Aparat Bersihkan Argasunya dari Peredaran Obat Keras Terlarang

Warga dan Tokoh Masyarakat Desak Aparat Bersihkan Argasunya dari Peredaran Obat Keras Terlarang
Spread the love

ElangmasNews.com, KOTA CIREBON — Warga bersama sejumlah tokoh masyarakat, pengurus RT/RW dan tokoh ulama di wilayah Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mendesak aparat kepolisian untuk meningkatkan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras terlarang (OKT) yang disebut masih berlangsung di lingkungan masyarakat.

Desakan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran terhadap dugaan peredaran obat keras dengan modus transaksi cash on delivery (COD) yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan generasi muda sampai para santri khususnya di benda kerep.

Warga berharap wilayah Argasunya dapat benar-benar terbebas dari peredaran obat keras ilegal. Mereka meminta aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok maupun jaringan di balik peredaran obat tersebut, sabtu, 8/8/2026.

“Jangan sampai anak-anak muda menjadi korban. Kami ingin Argasunya bersih dari peredaran obat keras terlarang. Kalau memang ditemukan adanya transaksi, kami meminta aparat segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut masyarakat, sinergi antara warga, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh ulama dan kepolisian sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal, sabtu, 8/8/2026.

Minta Polisi Tindak Tegas

Para pengurus lingkungan dan tokoh masyarakat juga meminta Polresta Cirebon meningkatkan patroli, penyelidikan serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal.

Warga menilai laporan dari masyarakat perlu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional, sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

“Kalau masyarakat mengetahui adanya dugaan transaksi, sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat. Jangan warga mengambil tindakan sendiri. Biarkan polisi melakukan penyelidikan dan penegakan hukum,” kata salah seorang tokoh masyarakat.

Baca Juga  Pohon Tumbang di Dekat kantor Polsek Lengkiti, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Ancaman Pidana

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.

Sementara itu, Pasal 436 ayat (2) mengatur bahwa praktik kefarmasian yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan dan berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, penerapan pasal terhadap seseorang tetap bergantung pada fakta perkara, jenis obat, cara memperoleh dan mengedarkan obat, kewenangan pelaku, serta hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum.

Pengguna Juga Perlu Mendapat Perhatian

Selain memburu jaringan pengedar, masyarakat berharap upaya pemberantasan juga dibarengi edukasi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja.

Penanganan terhadap pengguna tidak semata-mata harus dilihat dari aspek penindakan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi dan fakta hukum masing-masing perkara, termasuk aspek kesehatan dan pembinaan apabila memang relevan.

Warga Argasunya berharap aparat kepolisian segera merespons keresahan masyarakat dan melakukan langkah konkret untuk memastikan wilayah tersebut aman dari peredaran obat keras ilegal.

“Kami ingin Argasunya menjadi lingkungan yang aman, sehat dan terbebas dari peredaran obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegas warga.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *