ElangmasNews.com, SUMEDANG – Dugaan aktivitas distribusi dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang menjadi perhatian Fast Respon Indonesia Center (FRIC).
Sekretaris Jenderal DPP FRIC, H. Deden Hardening, bersama Ketua DPC FRIC Kabupaten Sumedang, M. A. Rahmat Setiawan, menyatakan akan melakukan pemantauan serta pengumpulan informasi secara mendalam terhadap informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan sosial dan kepedulian terhadap potensi kerugian negara, keselamatan masyarakat, serta tertibnya tata kelola distribusi BBM.
H. Deden Hardening menegaskan, apabila dalam proses verifikasi dan penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan adanya praktik penimbunan, pengoplosan, pengangkutan atau perdagangan BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maupun penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“BBM merupakan komoditas strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apabila benar ditemukan penyalahgunaan, penimbunan, pengangkutan atau niaga yang bertentangan dengan ketentuan hukum, kami mendukung aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah, tanpa pandang bulu,” tegas H. Deden Hardening.
Senada dengan itu, Ketua DPC FRIC Kabupaten Sumedang, M. A. Rahmat Setiawan, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akan langsung dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
“FRIC bersama tim akan melakukan pemantauan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami tidak akan menyimpulkan seseorang atau badan usaha melakukan pelanggaran sebelum terdapat fakta, bukti, dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang. Pengawasan yang kami lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan membantu mendorong transparansi,” ujarnya.
OKK FRIC DPW Jabar: Jangan Ada Pembiaran Jika Ditemukan Pelanggaran
Sementara itu, OKK FRIC DPW Jawa Barat, M. Ismail, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak melakukan pembiaran apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Posisi FRIC adalah melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang perlu diverifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan. Tetapi apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan pelanggaran hukum, kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional dan transparan,” ujar M. Ismail.
M. Ismail juga mengingatkan agar setiap pihak tidak menggunakan kegiatan pengawasan masyarakat sebagai dasar untuk melakukan tuduhan tanpa bukti.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi, serta kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, FRIC akan memisahkan antara informasi awal, hasil pemantauan, fakta lapangan dan kesimpulan hukum. Yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut berkaitan dengan BBM bersubsidi, terdapat ketentuan khusus yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Dasar Hukum
Secara normatif, kegiatan usaha hilir migas mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah. Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 23 UU Migas.
Untuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM juga diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui Perpres No. 117 Tahun 2021. Perpres tersebut sampai saat ini berstatus berlaku.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional, yang mulai berlaku pada 30 April 2026.
Dalam aspek hukum pidana, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP juga telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak tanggal yang sama.
Dengan demikian, dugaan kegiatan BBM ilegal tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi masyarakat. Unsur pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang berdasarkan jenis perbuatan, perizinan, status BBM, serta alat bukti yang ditemukan.
FRIC Dorong Pengawasan dan Penegakan Hukum
FRIC menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangan organisasi.
FRIC juga mendorong masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran untuk menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang minyak dan gas bumi.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas BBM ilegal masih memerlukan verifikasi, klarifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Pemberitaan juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda, sesuai prinsip kehidupan pers yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red











