KADES PAJAR BULAN DILAPORKAN WARGA KE POLRES OKU, DUGAAN PENGANIAYAAN BERUJUNG ANCAMAN PISAU

KADES PAJAR BULAN DILAPORKAN WARGA KE POLRES OKU, DUGAAN PENGANIAYAAN BERUJUNG ANCAMAN PISAU
Spread the love

ElangMasNews.com, Oku,  Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 20.59 WIB, seorang warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bernama Subiantoro mendatangi Polres OKU untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pajar Bulan, Rusdi bin Ismail. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/229/IX/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu.


Berdasarkan identitas yang tercantum dalam laporan kepolisian, pelapor bernama Subiantoro, warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, tempat lahir Tanjung Lengkayap, tanggal lahir 1 Juli 1966, berusia 60 tahun, pekerjaan wiraswasta, beragama Islam, dan berdomisili di Dusun V RT 005, RW 005, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Adapun pihak yang dilaporkan adalah Rusdi bin Ismail.

Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pasal yang dicantumkan dalam laporan, yakni Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan polisi, perkara tersebut bermula ketika terlapor menghubungi korban melalui sambungan telepon berkaitan dengan permasalahan istri korban. Dalam percakapan tersebut, korban dan terlapor kemudian diduga terlibat cekcok. Menurut keterangan korban yang dituangkan dalam laporan, terlapor diduga marah dan emosi serta mengeluarkan perkataan yang dinilai tidak etis.

Selang beberapa saat setelah percakapan melalui telepon tersebut, terlapor disebut langsung mendatangi rumah korban di Desa Pajar Bulan. Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, terlapor kemudian diduga menemui korban dan melakukan pemukulan secara berulang kali serta menendang badan korban secara berulang kali.

Baca Juga  Jacob Ereste : Merenung, Kontemplasi Atau Ikhtikaf Bagian Dari Laku Spiritual Yang Penting dan Perlu. 

Akibat kejadian tersebut, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, korban mengalami sejumlah luka. Korban disebut mengalami luka lebam pada bagian muka sebelah kiri dan kanan, luka lecet pada muka bagian kanan, serta merasakan sakit pada bagian dada. Atas kondisi tersebut, korban kemudian bermaksud mendapatkan pengobatan.

Namun, ketika korban hendak pergi ke Puskesmas Tanjung Lengkayap untuk berobat, korban mengaku kembali mengalami kejadian yang dilaporkan sebagai tindakan pengancaman. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban dihadang oleh seseorang bernama Johan, yang disebut sebagai keponakan terlapor.

Menurut uraian dalam laporan polisi, Johan diduga langsung memegang kerah baju dan bagian leher korban serta melakukan pengancaman menggunakan sebilah pisau. Beruntung, menurut keterangan korban, tindakan tersebut berhasil dilerai setelah adik korban datang dan berada di lokasi kejadian.


Setelah rangkaian peristiwa tersebut, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres OKU dan membuat laporan resmi. Korban meminta agar dugaan tindak pidana yang dialaminya dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pelaporan tersebut, Media ElangMasNews.com bersama sejumlah media lainnya, unsur LSM, serta kuasa hukum turut hadir menyaksikan proses pelaporan korban di Polres OKU. Kehadiran sejumlah pihak tersebut untuk mengikuti secara langsung proses pelaporan yang dilakukan korban berdasarkan laporan kepolisian yang dibuat pada Kamis, 24 September 2026.

Laporan Polisi Nomor LP/B/229/IX/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu tersebut menjadi dasar pemberitaan ini. Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak korban dan isi surat laporan polisi yang menjadi dokumen dalam proses pelaporan. Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan Subiantoro selaku pelapor dan Ipda Trian Bakti Ikhlasyah, S.H. selaku petugas kepolisian yang menerima laporan.

Baca Juga  Halal Bihalal Disdikbud Karawang Perkuat Semangat Pengabdian

Atas laporan tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Media ElangMasNews.com menyampaikan pemberitaan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan informasi kepada masyarakat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan uraian berdasarkan laporan korban dan dokumen laporan kepolisian, sehingga pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Pewarta:(M.Tohir).
“Elemen Pejuang Masyarakat”
(EMN.TIMRED).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *