GMPD OKU Desak Bupati Evaluasi 13 Anggota TBUPP, Soroti Syarat, Kinerja, dan Transparansi Anggaran

GMPD OKU Desak Bupati Evaluasi 13 Anggota TBUPP, Soroti Syarat, Kinerja, dan Transparansi Anggaran
Spread the love

Elangmasnews.com, BATURAJA, OKU — Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyampaikan permohonan evaluasi, pemberhentian, serta keterbukaan informasi publik terkait Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten OKU periode 2026. Permohonan tersebut disampaikan GMPD sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Surat permohonan tersebut disampaikan di Baturaja pada 12 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Bupati OKU. Dalam suratnya, GMPD meminta agar keberadaan dan kinerja 13 anggota TBUPP dievaluasi secara menyeluruh, khususnya menyangkut pemenuhan persyaratan, kehadiran dalam kegiatan, kinerja, serta kontribusi terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten OKU.

GMPD dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pembentukan TBUPP memiliki landasan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP), serta keputusan Bupati mengenai pengangkatan 13 orang anggota TBUPP Kabupaten OKU tahun 2026.


Menurut GMPD, pembentukan TBUPP bertujuan membantu mempercepat pelaksanaan program strategis dan prioritas pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten OKU. Karena itu, GMPD menilai setiap anggota yang ditunjuk harus memenuhi ketentuan dan mampu menjalankan tugas sebagaimana tujuan pembentukan tim tersebut.

Salah satu hal yang menjadi sorotan GMPD adalah ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati OKU Nomor 5 Tahun 2026 yang, berdasarkan isi surat tersebut, mensyaratkan anggota TBUPP memiliki pendidikan minimal strata satu (S1) dan/atau pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang terkait.

Berdasarkan hasil pemantauan, investigasi, dan informasi yang diperoleh GMPD di lapangan, organisasi tersebut mengklaim menemukan indikasi bahwa sebagian dari 13 anggota TBUPP diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Bupati OKU Nomor 5 Tahun 2026. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang berwenang maupun anggota TBUPP yang bersangkutan.

Baca Juga  LSM ELANG MAS Dampingi Puluhan Warga Desa Rawameneng Tuntut Penutupan Perusahaan Ayam Potong " Sontoloyo " Ke Kecamatan Blanakan


Selain persoalan persyaratan administrasi, GMPD juga menyoroti dugaan adanya anggota TBUPP yang dinilai tidak menunjukkan kinerja optimal, tidak aktif mengikuti rapat atau kegiatan, serta belum memberikan dampak nyata terhadap percepatan pembangunan daerah. GMPD meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan data kehadiran, laporan kinerja, dan output kegiatan masing-masing anggota.

GMPD juga mengkhawatirkan kondisi tersebut apabila benar terjadi, karena keberadaan TBUPP berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Dalam suratnya, GMPD menyebut pembayaran honorarium atau insentif anggota TBUPP yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kinerja, tugas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, GMPD meminta Bupati OKU melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, tingkat kehadiran, dan pemenuhan persyaratan administrasi seluruh 13 anggota TBUPP periode 2026. GMPD juga meminta agar anggota yang terbukti tidak memenuhi persyaratan Pasal 5 Perbup OKU Nomor 5 Tahun 2026 dan/atau tidak aktif menjalankan tugas dapat diberhentikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selain evaluasi dan pemberhentian, GMPD meminta keterbukaan informasi publik dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak surat diterima. Informasi yang diminta antara lain salinan Perbup OKU Nomor 5 Tahun 2026 dan SK Bupati tentang pengangkatan 13 anggota TBUPP, serta dokumen terkait lainnya sepanjang dapat diberikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

GMPD juga meminta daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah terakhir, serta bukti pengalaman kerja 13 anggota TBUPP. Selain itu, GMPD meminta daftar hadir, laporan kinerja, dan output kegiatan anggota TBUPP periode Januari hingga Agustus 2026, termasuk rincian serta realisasi pembayaran honorarium atau insentif TBUPP yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU.

Dalam surat tersebut, GMPD mengingatkan bahwa permohonan tersebut disampaikan dengan mengacu antara lain pada amanat UUD 1945 Pasal 18, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. GMPD menyatakan apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak memperoleh jawaban atau tindak lanjut, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan pelaporan sesuai ketentuan kepada Inspektorat, DPRD OKU, serta BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Baca Juga  **LSM Harimau Bentuk Dua Tim Koordinasi Dapur SPPG di OKU Timur, Soroti Kehadiran Pengelola**

Surat permohonan tersebut disampaikan atas nama GMPD OKU sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Surat juga ditembuskan kepada Wakil Bupati OKU, Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, Inspektur Daerah Kabupaten OKU, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU, serta untuk arsip. Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan yang disampaikan GMPD masih merupakan aspirasi dan permintaan evaluasi, sehingga diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari Pemerintah Kabupaten OKU dan pihak terkait untuk memastikan kebenaran setiap poin yang dipersoalkan.

Pewarta:(M.Tohir).
Sumber berita(Mukti Ali).
(EMN.TIM/ RED).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *