Elangmasnews.com, BATU RAJA- OKU – Upaya penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Kurup dan PT Karya Inti Tani (KIT) melalui jalur mediasi belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Pertemuan yang berlangsung di Aula Polres Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut mempertemukan perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, pemerintah daerah, TNI-Polri, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Mediasi tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres OKU, Asisten I Pemerintah Kabupaten OKU, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Kapolsek Lubuk Batang, Danramil Lubuk Batang, Camat Lubuk Batang, Kepala Desa Kurup, serta sejumlah awak media.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Kurup menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada PT Karya Inti Tani. Sedikitnya terdapat empat poin yang menjadi perhatian utama, yakni persoalan dugaan pembuangan limbah ke aliran Sungai Kuning atau Sungai Kurup, kompensasi bagi masyarakat yang merasa terdampak, penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR), serta persoalan pekerjaan bongkar muat buah.
Masyarakat meminta agar limbah yang mereka duga sebagai limbah B3 atau POME tidak lagi dialirkan ke badan sungai. Selain itu, masyarakat juga meminta adanya kompensasi bagi warga yang dinilai terdampak dugaan pencemaran serta meminta perusahaan memberikan kontribusi CSR kepada masyarakat Desa Kurup.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan pekerjaan bongkar muat buah di lingkungan PT Karya Inti Tani. Masyarakat meminta agar pekerjaan tersebut dikembalikan kepada Serikat Pekerja Mandiri Kurup Makmur (SPM Kurma), yang sebelumnya menjadi bagian dari kepentingan pekerja setempat.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT Karya Inti Tani pada prinsipnya menyatakan kesediaan untuk memenuhi sejumlah permintaan masyarakat. Namun, khusus mengenai pekerjaan bongkar muat buah, perusahaan menyampaikan belum dapat mengabulkannya karena pekerjaan tersebut masih terikat kontrak dengan serikat pekerja lain yang disebut masih berlaku.
Sementara terkait persoalan limbah, pihak perusahaan membantah dugaan bahwa limbah yang dialirkan ke badan sungai merupakan limbah B3 maupun POME. Menurut keterangan perusahaan, limbah tersebut telah melalui proses pengolahan dan disebut telah memenuhi baku mutu serta ketentuan yang berlaku sebelum dialirkan ke badan sungai.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa kegiatan pembuangan tersebut telah memperoleh izin dari Dinas Lingkungan Hidup. Namun, persoalan tersebut tetap menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Sebagai jalan keluar atas persoalan pekerjaan, PT Karya Inti Tani kemudian menawarkan kepada SPM Kurma untuk menjadi subkontraktor dalam pekerjaan pembangunan di lingkungan perusahaan. Namun, tawaran tersebut belum dapat diterima oleh pengurus SPM Kurma.
Perbedaan pandangan tersebut akhirnya membuat proses mediasi belum mencapai titik temu. Keempat tuntutan yang disampaikan masyarakat pun belum memperoleh penyelesaian secara keseluruhan dan masih terbuka kemungkinan untuk kembali dibahas melalui forum dialog berikutnya.

Menyikapi hasil mediasi tersebut, DPC LSM RIB OKU bersama Himpunan Aktivis Masyarakat (HAM-RI) menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan konflik antara masyarakat Desa Kurup dan PT Karya Inti Tani. Kedua organisasi tersebut menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika serta perbedaan kepentingan yang berkembang dalam proses perjuangan masyarakat.
Dengan mundurnya kedua organisasi tersebut, persoalan antara masyarakat Desa Kurup dan PT Karya Inti Tani diharapkan tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog, verifikasi fakta di lapangan, serta keterlibatan pemerintah dan instansi terkait. Semua pihak diharapkan mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan perusahaan.
Pewarta:(M.Tohir).
Sumberberita:(mang Leo).
(EMN.TIM/RED).












