Mediasi Disnaker OKU Berujung Kesepakatan, Sengketa PHK Karyawan PT BNY Temui Titik Terang

Mediasi Disnaker OKU Berujung Kesepakatan, Sengketa PHK Karyawan PT BNY Temui Titik Terang
Spread the love

Elangmasnews.com, BATURAJA, OKU – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Bakti Nugraha Yuda (BNY) akhirnya memasuki tahap penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Proses mediasi berlangsung sejak 4 hingga 7 September 2026.


Mediasi tersebut membahas sejumlah persoalan yang disampaikan pihak pekerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran uang lembur, serta status hubungan kerja karyawan di lingkungan PT BNY.

Dalam proses mediasi, dari pihak PT Bakti Nugraha Yuda (BNY) hadir Direktur PT BNY Budi Nursakti, HRD Tambang Hariyadi Brahmantya, serta HRD PLTU Pupun Purnama. Kehadiran manajemen perusahaan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan yang terjadi antara perusahaan dan pekerja.

Sementara dari pihak pekerja dan serikat pekerja, hadir Ketua PD/SP Parekraf Alwisirajudin, Sekretaris PC FSP Parekraf OKU Husni Rahmat, Ketua PC Parekraf Husdi HS, serta Ketua DPC OKU Amrul Alamsyah berdasarkan versi Konfercab OKU.


Dalam proses tersebut, SP Parekraf menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta pembayaran uang pesangon dan penghargaan masa kerja bagi anggota yang mengalami PHK, pembayaran uang lembur sejak anggota mulai bekerja hingga saat ini, serta meminta perusahaan mempertimbangkan pengangkatan karyawan yang masih berstatus kontrak menjadi karyawan tetap.

Setelah melalui pembahasan dan mediasi selama beberapa hari, kedua belah pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan. Pihak perusahaan menyatakan akan melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu, pihak perusahaan akan melakukan addendum terhadap jam kerja dalam akad atau perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Penyesuaian jam kerja tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Protes Penutupan RPA Sontoloyo Terus Mengemuka, Kades Rawameneng Terkesan Menghindar

Sementara terkait persoalan waktu kerja yang telah berlangsung sebelumnya, penyelesaiannya akan ditempuh melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU. Dalam proses tersebut, akan dipertimbangkan akad atau perjanjian kerja yang telah ditandatangani, ketentuan peraturan yang berlaku, serta kelangsungan hidup dan kemampuan perusahaan.

Mengenai tuntutan pengangkatan karyawan tetap, pihak perusahaan menyatakan akan mempertimbangkannya sesuai dengan kemampuan perusahaan. Sedangkan terkait uang kompensasi atau pesangon bagi karyawan yang telah mengalami PHK, kedua pihak sepakat untuk mencari jalan tengah dengan mempertimbangkan perjanjian kerja, ketentuan hukum yang berlaku, serta kemampuan perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Surya, bersama tim turut bekerja maksimal dalam memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan tersebut. Disnaker berharap seluruh perusahaan di Kabupaten OKU dapat terus membangun sinergi dengan serikat pekerja serta melakukan koordinasi secara berkesinambungan dengan pemerintah.

Kehadiran pemerintah melalui Disnaker diharapkan dapat menjadi jembatan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kepentingan pekerja tetap mendapatkan perhatian tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perusahaan. Dalam proses pengamanan kegiatan, turut hadir pihak Polres OKU melalui Kanit Endang bersama tim.

Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penyampaian aspirasi hingga proses mediasi, berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, diharapkan persoalan antara pekerja dan PT BNY dapat diselesaikan secara baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Kedua pihak diharapkan dapat menjalankan hasil kesepakatan dengan mengedepankan aturan ketenagakerjaan, komunikasi, musyawarah, serta semangat mencari solusi yang adil bagi pekerja maupun keberlangsungan perusahaan.

Pewarta:(M.Tohir).
Sumberberita: *(Alwi Sirajudin/ Amrul Alamsyah)*.

Baca Juga  Yayasan Majelis Tafsir Al - Quran ( MTA) dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-79 seperti biasa setiap tahun Membagikan Paket Sembako

*(EMN.TIMRED)*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *