Warga Lamongan Penerima Sertifikat PTSL 2017–2021 Wajib Bayar Pajak BPHTB Terutang

Warga Lamongan Penerima Sertifikat PTSL 2017–2021 Wajib Bayar Pajak BPHTB Terutang
Spread the love

Warga Lamongan Penerima Sertifikat PTSL 2017–2021 Wajib Bayar Pajak BPHTB Terutang

LAMONGANElangmasnews.com Masyarakat Kabupaten Lamongan yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada periode tahun 2017 hingga 2021 dinilai sebagai objek pajak.

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lamongan menetapkan para penerima sertifikat di tahun tersebut dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang.

Kondisi ini berbeda dengan para peserta PTSL periode tahun 2022 hingga 2026 yang dibebaskan dari biaya pajak tersebut karena memiliki payung hukum yang kuat.

“Peserta PTSL tahun 2022–2026 dibebaskan pajak BPHTB, yang sebelumnya tidak dibebaskan,” ujar Wiyanto, Fungsional Analis Pajak BAPENDA Kabupaten Lamongan, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin (07/09/2026).

Wiyanto membeberkan bahwa pembebasan pajak bagi peserta PTSL tahun 2022 hingga 2026 didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan.

Sementara itu, program PTSL yang berjalan pada rentang tahun 2017 sampai 2021 belum memiliki regulasi atau payung hukum serupa untuk mengecualikannya dari pajak.

Lebih lanjut, Wiyanto menegaskan bahwa pemungutan pajak BPHTB terutang bagi peserta PTSL tahun 2017–2021 tidak ditarik secara langsung saat ini.

Proses penagihan baru akan dilakukan ketika pemilik tanah melakukan proses peralihan hak milik di masa mendatang, seperti melalui transaksi jual beli atau hibah.

“Mereka akan bayar pajak BPHTB double (ganda), yaitu bayar pajak yang terutang lama sekaligus pajak dari peralihan hak yang baru,” tegasnya.

Terkait besaran nominal pajak terutang, pihak BAPENDA akan menghitungnya secara cermat dengan melihat dokumen alas hak (kumpulan alat bukti) pada berkas permohonan awal PTSL.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui status perolehan hak tanah tersebut, apakah berasal dari warisan, hibah, atau transaksi jual beli.

Baca Juga  Kolaborasi Lintas Instansi Jam Malam, Perkuat Penertiban Pasar Atas Baturaja Timur

“Penghitungannya nanti didasarkan pada nilai tanah saat penetapan. Jika perolehan karena waris, batas nilai tanah yang dikecualikan sebesar Rp300 juta. Sedangkan untuk jual beli, nilai pengecualian yang dulunya Rp60 juta, sekarang naik menjadi Rp80 juta,” jelas Wiyanto.

Di akhir penjelasannya, ia menyebutkan bahwa sisa nilai tanah yang telah dikurangi batas pengecualian tersebut nantinya akan dikalikan sebesar 5%.

Nilai itulah yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak eks-peserta PTSL 2017–2021. Namun, apabila nilai objek tanah mereka ternyata berada di bawah batas pengecualian yang ditentukan, maka nilai pajaknya otomatis dianggap nihil atau Rp0.

(Naya)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *