Elangmasnews.com, -OKU SELATAN , – Upaya penyelesaian sengketa lahan perkebunan antara Kifayah dan Muhammad Isah melalui jalur mediasi resmi di Kantor Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, berakhir tanpa kesepakatan. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 7 September 2026, pukul 09.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, namun gagal mencapai titik temu karena pokok persoalan kepemilikan tanah justru tidak dibahas dalam forum.

📌 LATAR BELAKANG SENGKETA
Sengketa lahan yang berlokasi di Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2015. Sejak almarhum suami Kifayah masih hidup, pihaknya telah berupaya mengurus administrasi kepemilikan tanah tersebut. Pada tahun 2025, Kifayah mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke Pemerintah Desa Karet Jaya. Namun saat proses diajukan ke tingkat Kecamatan, pengajuannya ditolak dengan alasan pihak lain — Muhammad Isah — sudah memiliki Akta Pelepasan Hak yang diterbitkan oleh Kecamatan Buay Pemaca.
Pihak Kifayah sebelumnya telah melaporkan dugaan kelalaian administrasi di tingkat desa dan kecamatan ke Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, namun disarankan untuk bermediasi. Karena mediasi sebelumnya pernah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, pihak Kifayah sempat menolak dan melanjutkan laporan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Atas arahan Sekda Provinsi, mediasi kembali dijadwalkan dan dihadiri pihak Kifayah dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara tuntas.
🤝 PESERTA & PROSES MEDIASI
Mediasi dihadiri oleh berbagai unsur terkait:
– Pemerintah Desa Karet Jaya: Kepala Desa, perangkat desa, Ketua BPD, Kepala Dusun, dan Ketua RT
– Unsur keamanan: Polsek Karet dan Bhabinkamtibmas Desa Karet Jaya
– Pihak Kifayah: didampingi Herson (penerima kuasa/pendamping), saksi batas, serta saksi ahli sejarah dan lingkungan
– Pihak Muhammad Isah: tidak hadir, diwakili anaknya, Robi
Dalam forum, pihak Kifayah meminta agar bukti-bukti kepemilikan didengarkan dan diperiksa, serta keterangan para saksi batas dan saksi ahli sejarah lingkungan didengar. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pimpinan rapat mediasi dengan alasan:
“Ini bukan pengadilan, ini rapat mediasi.”
Pimpinan mediasi justru berulang kali menyarankan lahan objek sengketa dibagi rata kepada kedua belah pihak. Usulan ini ditolak tegas oleh pihak Kifayah:
“Kami menolak karena kami sudah merasa dirugikan dan mempunyai saksi batas yang masih hidup serta tanda tangan di SKT milik kami, juga didukung saksi ahli sejarah dan lingkungan sebagai dasar pengakuan hak atas tanah itu.”
Karena tidak ditemukan titik kesepakatan, mediasi akhirnya ditutup tanpa hasil.
📢 MAKSUD & TUJUAN RILIS BERITA
Rilis ini disampaikan dengan maksud:
1. Menyampaikan fakta proses hukum yang telah ditempuh pihak Kifayah kepada masyarakat luas, agar publik mengetahui kronologi sengketa lahan yang berlangsung selama lebih dari 10 tahun.
2. Menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara damai melalui mediasi telah dilakukan dengan itikad baik, namun tidak mencapai hasil karena pokok permasalahan kepemilikan tidak dibahas secara substantif.
3. Mendorong instansi terkait untuk lebih teliti dan transparan dalam menangani sengketa tanah, terutama terkait masalah kelalaian administrasi penerbitan dokumen tanah yang menjadi akar permasalahan.
4. Memberikan informasi terbuka sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui jalannya proses penyelesaian sengketa di wilayah Kecamatan Buay Pemaca.
⏭️ LANGKAH SELANJUTNYA
Herson selaku penerima kuasa dan pendamping Kifayah menyatakan:
“Kami akan mengkaji kembali seluruh proses dan jawaban instansi terkait yang telah berjalan selama ini, untuk kemudian menentukan langkah hukum dan upaya lanjutan yang paling tepat guna membela hak kepemilikan yang sah.”
Lahan yang menjadi objek sengketa terletak di wilayah Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Redaksi Media Cetak & Online https//:teleskopupdate.com
Pewarta:(M.Tohir)
Sumberberit *(Herson(*)
No,hp:( 0813 5581 7810).
*(EMN.TIMRED)*.











