Elangmasnews.com, BATURAJA, OKU — Seorang bocah berusia 11 tahun diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah masjid di Kompleks RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban melaporkan seorang pria berinisial SN (55), yang disebut sebagai ketua pengurus masjid sekaligus kepala sekolah di wilayah Batumarta, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.

Peristiwa itu diduga terjadi pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban berinisial AS sedang mengikuti salat Magrib berjamaah bersama teman-temannya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, insiden bermula ketika sejumlah anak disebut membuat keributan di dalam masjid. SN diduga terpancing emosi dan kemudian menampar wajah AS setelah salat Magrib selesai.
Korban disebut pulang ke rumah dalam kondisi menangis. Kejadian tersebut membuat keluarga mempertanyakan tindakan yang diduga dilakukan terhadap anak mereka di lingkungan tempat ibadah.
Ayah korban, YD (38), mengatakan pihak keluarga semula berharap SN menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi keluarga atau memberikan penjelasan atas kejadian tersebut.
“Kami awalnya menunggu niat baik SN atau setidaknya mendapatkan penjelasan mengapa sampai anak kami diduga mengalami penganiayaan,” ujar YD kepada awak media.
Namun, setelah menunggu selama tiga hari tanpa memperoleh penjelasan yang diharapkan, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres OKU.
Langkah itu ditempuh agar peristiwa yang dilaporkan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat PPA Polres OKU, AKP Yulia Fitri Yanti, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara itu masih dalam penyelidikan kepolisian.
Dengan adanya laporan tersebut, polisi diharapkan dapat mendalami kronologi kejadian, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari SN mengenai dugaan yang dilaporkan keluarga korban. Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dugaan yang dilaporkan belum merupakan kesimpulan hukum dan penanganan perkara berada pada kewenangan aparat penegak hukum.
Pewarta:(M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat”.
(EMN.TIMRED)











