ElangMasNews.com, BATURAJA, OKU — Ketua PD FSP PAREKRAF-KSPSI Sumatera Selatan, Ir. Alwi Sirajuddin, PIA, membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 470 karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum KSPI, Dr. Muh. Jumhur Hidayat. Pernyataan tersebut disampaikan Alwi dalam menanggapi persoalan ketenagakerjaan yang menjadi sorotan di lingkungan perusahaan perkebunan tersebut.

Alwi Sirajuddin, yang pernah menjabat sebagai Ketua PUK FSPPP PT Perkebunan Mitra Ogan pada 2000, menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tidak mungkin Ketua Umum KSPI memberikan persetujuan sebagaimana pernyataan yang beredar. Ia menilai persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan karyawan maupun masyarakat.
Menurut Alwi, berdasarkan informasi yang diketahuinya, kedatangan sejumlah karyawan untuk menghadap Ketua Umum PP FSP PAREKRAF-KSPSI, Dr. Muh. Jumhur Hidayat, bertujuan menyampaikan keluhan mengenai tunggakan upah oleh PT Perkebunan Mitra Ogan. Para karyawan tersebut juga meminta bantuan agar persoalan hak-hak mereka mendapat perhatian dan penyelesaian.
Alwi menjelaskan bahwa persoalan yang disampaikan para pekerja tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap karyawan, khususnya pembayaran upah yang disebut masih tertunggak. Karena itu, ia menekankan pentingnya membedakan persoalan pengaduan mengenai upah dengan informasi mengenai persetujuan PHK terhadap 470 karyawan.
Selain menyoroti persoalan PHK dan tunggakan upah, Alwi juga mempertanyakan kondisi tenaga kerja di PT Perkebunan Mitra Ogan. Ia menyebut perusahaan tersebut mengalami kekurangan lebih dari 800 karyawan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri dan dijelaskan berdasarkan data ketenagakerjaan yang sebenarnya.
Alwi menyampaikan bahwa luas kebun inti PT Perkebunan Mitra Ogan disebut mencapai 14.616 hektare, sedangkan luas kebun plasma sekitar 4.762 hektare. Dengan total luasan perkebunan tersebut, ia memperkirakan perusahaan semestinya membutuhkan sekitar 1.500 karyawan agar kegiatan operasional dapat berjalan secara memadai.
Ia menilai jumlah tenaga kerja perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan, luas lahan yang dikelola, serta kewajiban pemeliharaan perkebunan. Menurut Alwi, keterbukaan mengenai jumlah karyawan aktif, sistem kerja, dan kondisi operasional sangat diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Alwi juga mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa PT Perkebunan Mitra Ogan hanya dikelola oleh sekitar 30 karyawan. Ia menilai informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak terkait. Apabila benar, kondisi itu perlu mendapat penjelasan mengenai bagaimana perusahaan menjalankan kegiatan perkebunan dengan jumlah tenaga kerja yang sangat terbatas.
Persoalan tersebut turut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam audiensi bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H. Teddy Meilwansyah, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, Alwi bersama M. Abdu menyampaikan sejumlah usulan dan harapan agar persoalan PT Perkebunan Mitra Ogan dapat ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, Bupati OKU menanggapi dan menerima usulan tersebut serta menyatakan akan segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan. Tim tersebut diharapkan dapat membantu mengurai permasalahan berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Audiensi berlangsung dengan tertib, damai, dan lancar hingga kegiatan berakhir. Awak media ElangMasNews.com mengikuti jalannya pertemuan dari awal hingga selesai untuk memperoleh informasi mengenai aspirasi yang disampaikan serta tanggapan pemerintah daerah terhadap persoalan yang menjadi perhatian tersebut
Kini, publik menantikan tindak lanjut pembentukan tim khusus oleh Bupati OKU, termasuk kejelasan mengenai informasi PHK terhadap 470 karyawan, keluhan tunggakan upah, jumlah tenaga kerja, serta pengelolaan kebun inti dan plasma PT Perkebunan Mitra Ogan. Alwi Sirajuddin berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif dan transparan demi memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Pewarta:(M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat”.
(EMN.TIMRED).












