GEGER! Nasib 470 Karyawan Mitra Ogan di Ujung Tanduk, Parekraf KSPSI Desak Usut Tuntas Aset Perkebunan Rp—, Bupati OKU Siapkan Tim Khusus

GEGER! Nasib 470 Karyawan Mitra Ogan di Ujung Tanduk, Parekraf KSPSI Desak Usut Tuntas Aset Perkebunan Rp—, Bupati OKU Siapkan Tim Khusus
Spread the love

ElangMasNews.com, BATURAJA, OKU — Nasib 470 karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan menjadi sorotan serius setelah Parekraf KSPSI OKU menggelar audiensi dengan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., Selasa (20/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati OKU, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 5, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, itu membahas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), tunggakan hak karyawan, serta tuntutan penyelamatan aset perkebunan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat Sumatera Selatan.

Audiensi berlangsung mulai pukul 10.50 hingga 11.50 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri Bupati OKU, anggota DPRD OKU Awal Fajri dan Suharman, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Indra Susanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU Ahmad Firdaus, Kepala Dinas Pertanian OKU Ir. Joni Saihu, SP., M.Si., serta Sekretaris Jenderal Parekraf KSPSI Alwi, M. Abdu, dan sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya.

Dalam audiensi tersebut, Alwi menegaskan bahwa persoalan PT Perkebunan Mitra Ogan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan perusahaan dengan luas perkebunan yang disebut mencapai 14.616 hektare harus menjadi perhatian serius, terutama ketika muncul informasi mengenai PHK terhadap 470 karyawan, sementara aktivitas panen kelapa sawit di sejumlah wilayah perkebunan dilaporkan masih berlangsung.

Parekraf KSPSI OKU mempertanyakan bagaimana perkebunan dengan luas tersebut dapat dikelola secara optimal apabila jumlah tenaga kerja yang tersisa hanya sekitar 30 orang. Mereka juga mendesak agar kondisi operasional perusahaan, pengelolaan hasil panen, kondisi aset, serta penyebab kerugian perusahaan diperiksa secara menyeluruh. Bagi mereka, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai keberlangsungan usaha dan masa depan para pekerja.

Alwi turut memaparkan sejumlah persoalan lahan yang menurut pihaknya perlu ditelusuri. Ia menyebut kebun inti Peninjauan seluas 7.901 hektare yang diklaim berkaitan dengan tanah ulayat dan tanah masyarakat yang digarap tanpa ganti rugi. Selain itu, terdapat kebun inti di wilayah Semidang Aji dan Musi Banyuasin (Muba) seluas 6.715 hektare yang menurutnya berkaitan dengan aset yang dibeli menggunakan uang karyawan, tetapi kini disebut telantar. Klaim-klaim tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, dan data resmi perusahaan.

Baca Juga  Ohh! Yess Nailoong Hadir di Dufan hingga Camping di Sea World, Deretan Acara di Ancol saat Libur Sekolah 2025

Persoalan kebun plasma juga menjadi perhatian. Parekraf KSPSI menyoroti kebun plasma di Semidang Aji dan Muba yang disebut mencapai 4.762 hektare. Mereka mempertanyakan realisasi penyerahan hasil kebun kepada petani plasma, termasuk bagaimana hasil panen dikelola dan dipertanggungjawabkan. Karena menyangkut hak petani, karyawan, dan masyarakat, persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara transparan oleh pihak yang berwenang.

Atas berbagai persoalan itu, Parekraf KSPSI meminta Bupati OKU bersama Ketua DPRD OKU membentuk tim khusus untuk mendampingi mereka menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat dan instansi terkait. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia agar memberikan perhatian terhadap penyelamatan PT Perkebunan Mitra Ogan, meminta PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD dan PTPN III memberikan penjelasan serta bertanggung jawab sesuai kewenangannya atas persoalan ketenagakerjaan, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap aspek keuangan serta kepatuhan perusahaan.

M. Abdu, perwakilan Parekraf KSPSI, menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera ditangani. Ia menyampaikan adanya informasi mengenai perselisihan perebutan lahan dan hasil panen sawit di Desa Durian. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait mengantisipasi potensi gesekan di tengah masyarakat melalui penyelesaian yang adil, dialog terbuka, serta kepastian mengenai status lahan dan hak masing-masing pihak.

Namun, dalam audiensi tersebut muncul pula pandangan berbeda mengenai Perjanjian Bersama yang sebelumnya dibuat antara pimpinan perusahaan dan pemegang saham PT Perkebunan Mitra Ogan dengan PD FSP.PP-SPSI Sumsel serta pihak-pihak yang disebut sebagai kuasa lainnya. Anggota DPRD OKU Awal Fajri menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan PHK terhadap 470 orang, telah ada pertemuan dan Perjanjian Bersama yang menurut keterangannya berkaitan dengan keinginan pekerja untuk memperoleh kejelasan status hubungan kerja di tengah kondisi perusahaan yang merugi. Ia juga menyebut persoalan tersebut telah diketahui sejumlah unsur legislatif dan organisasi terkait.

Baca Juga  "Skandal PHK Nakes RS Methodist: Hak Buruh Diabaikan, Negara Di Mana?"

Sebaliknya, Alwi menilai Perjanjian Bersama tersebut masih perlu dipertanyakan, khususnya mengenai keterlibatan langsung seluruh karyawan yang terdampak. Ia meminta Pemerintah Kabupaten OKU membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar aspirasi pekerja dapat didengar secara menyeluruh. Anggota DPRD OKU Suharman juga menyoroti laporan aktivitas panen sawit yang disebut masih berlangsung, sehingga menurutnya perlu ada penjelasan mengenai kondisi operasional perusahaan yang sebenarnya.

Menanggapi berbagai aspirasi itu, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, penanganan persoalan PT Perkebunan Mitra Ogan berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan telah dibawa ke tingkat pusat. Ia juga menyebut sebelumnya telah ada Perjanjian Bersama antara pihak perusahaan, pemegang saham, PD FSP.PP-SPSI Sumsel, dan pihak lainnya. Meski demikian, Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten OKU bersikap netral dan tidak memihak kelompok tertentu. Pemerintah daerah, menurutnya, tetap berkepentingan melindungi masyarakat dan siap membantu pendampingan apabila diperlukan dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU Ahmad Firdaus menjelaskan bahwa penanganan langsung persoalan ketenagakerjaan PT Perkebunan Mitra Ogan berada dalam kewenangan tingkat provinsi. Kendati demikian, Disnaker OKU menyatakan kesiapannya mendampingi Parekraf KSPSI untuk melakukan audiensi dan berdiskusi dengan instansi terkait di tingkat provinsi. Senada dengan itu, Asisten I Setda OKU Indra Susanto menyampaikan kesiapan pemerintah daerah untuk membantu proses pendampingan. Terkait usulan agar lahan perkebunan perusahaan dimasukkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten OKU, ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat diputuskan sepihak oleh pemerintah kabupaten dan harus mengikuti kewenangan serta ketentuan yang berlaku

Alhamdulillah, audiensi berlangsung tertib, damai, dan lancar hingga selesai. Berdasarkan keterangan yang disampaikan setelah pertemuan, aspirasi Alwi dan M. Abdu mendapat tanggapan positif dari Bupati OKU, termasuk rencana pembentukan tim khusus untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Media ElangMasNews.com yang mengikuti jalannya kegiatan dari awal hingga akhir memandang bahwa langkah berikutnya perlu diwujudkan melalui tindak lanjut yang jelas, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta pemeriksaan transparan terhadap persoalan ketenagakerjaan, aset perkebunan, dan hasil panen. Harapannya, penyelesaian yang adil dapat memberikan kepastian bagi 470 karyawan yang terdampak PHK, petani plasma, dan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada keberadaan PT Perkebunan Mitra Ogan.

Baca Juga  Warga Karaba Indah Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan

Pewarta;(M.Tohir).
“Elemen pejuang masyarakat”
(EMN.TIMRED)

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *