KARAWANG – Elangmasnews.com,- Tidak ada alasan bagi orang tua siswa di Kabupaten Karawang untuk kembali mengeluarkan biaya membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku paket. Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyediakan buku modul secara gratis bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri.
Bupati Karawang Aep memastikan kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
Penegasan itu disampaikan Aep, Jumat (7/8/2026), menyusul masih pentingnya memastikan masyarakat memahami bahwa buku modul yang disediakan pemerintah memiliki fungsi dan materi yang sama dengan LKS.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Karawang, khususnya para orang tua murid SD dan SMP, LKS ini sama dengan buku modul, tidak ada perbedaannya. Di dalam buku modul ini semuanya sudah lengkap, jadi tidak ada lagi orang tua yang harus membeli buku paket,” tegas Aep.
Menurutnya, penyediaan buku modul gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meringankan beban ekonomi masyarakat. Karena itu, sekolah tidak boleh kembali mengarahkan orang tua untuk membeli LKS tambahan dengan alasan kebutuhan pembelajaran.
Bupati juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran sekolah. Setiap pihak yang terbukti memperjualbelikan buku modul atau LKS yang telah disediakan secara gratis akan ditindak.
Aep bahkan meminta masyarakat menjadi bagian dari pengawasan kebijakan tersebut. Jika ditemukan adanya guru, kepala sekolah, atau oknum lainnya yang menjual buku modul, masyarakat diminta segera melaporkannya.
“Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah (yang menjual LKS), tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” ujarnya.
Tak Sekadar Teguran
Aep memastikan penindakan tidak berhenti pada teguran. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas.
Khusus bagi kepala sekolah yang terbukti menjual LKS atau buku modul gratis, Bupati menyatakan siap mengambil langkah hingga pemberhentian dari jabatan.
“Tindakannya pasti kalau dia kepala sekolah, akan saya berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” pungkasnya.
Ketegasan tersebut menjadi pesan langsung kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak mengubah kebijakan buku gratis menjadi beban baru bagi masyarakat.
Pemkab Karawang ingin memastikan fasilitas pembelajaran yang telah disediakan pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan siswa tanpa pungutan tambahan.
Bagi pemerintah daerah, keberadaan buku modul gratis bukan hanya persoalan tersedianya bahan ajar. Kebijakan tersebut juga berkaitan langsung dengan upaya menjaga agar biaya pendidikan yang harus ditanggung keluarga tetap terkendali.
Karena itu, pengawasan akan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan apabila menemukan praktik penjualan LKS atau buku modul di sekolah.
Pesannya jelas: buku modul yang disediakan Pemkab Karawang adalah gratis. Tidak untuk diperjualbelikan dan tidak boleh menjadi celah munculnya pungutan kepada orang tua siswa.(Red)











