Terbesar Kedua di Indonesia, Pemkab Karawang Genjot Rehabilitasi 2.441 Rutilahu pada 2026 Komitmen Nyata Pemerintah Daerah Hadirkan Hunian Layak, Kurangi Beban Ekonomi Warga Miskin, dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Terbesar Kedua di Indonesia, Pemkab Karawang Genjot Rehabilitasi 2.441 Rutilahu pada 2026  Komitmen Nyata Pemerintah Daerah Hadirkan Hunian Layak, Kurangi Beban Ekonomi Warga Miskin, dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Spread the love

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas tempat tinggal yang layak. Melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Pemkab Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp114.482.900.000 untuk memperbaiki 2.441 unit rumah milik masyarakat miskin pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan alokasi anggaran penanganan Rutilahu terbesar kedua di Indonesia. Capaian tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat sekaligus pengentasan kemiskinan.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari keberhasilan pelaksanaan Rutilahu pada 2025, ketika Pemkab Karawang berhasil merehabilitasi 2.870 unit rumah dengan total anggaran mencapai Rp134.603.000.000.

Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Pemkab Karawang memastikan program ini menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah, sejalan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh tempat tinggal dan lingkungan yang layak, sehat, aman, serta berkelanjutan.

Program rehabilitasi Rutilahu tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik bangunan seperti atap, lantai, dan dinding, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan rumah yang sehat, aman, dan layak huni.

Meringankan Beban Ekonomi Keluarga

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa manfaat program Rutilahu jauh melampaui pembangunan fisik rumah. Menurutnya, bantuan tersebut mampu mengurangi beban ekonomi keluarga sehingga pendapatan yang sebelumnya digunakan untuk memperbaiki rumah dapat dialihkan bagi kebutuhan yang lebih produktif.

“Ketika pemerintah hadir memperbaiki rumah warga miskin menjadi layak huni, beban ekonomi keluarga ikut berkurang. Dana yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk memperbaiki atap bocor atau kerusakan rumah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak, biaya pendidikan, maupun tambahan modal usaha,” ujarnya.

Baca Juga  Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Bersama Bupati Aep Syaepuloh Berbagi Takjil dan Bantuan bagi Korban Banjir

Ia menambahkan, rumah yang layak dan memiliki sanitasi yang baik akan menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat, mengurangi risiko penyakit, mendukung tumbuh kembang anak, serta membantu menekan angka stunting.

Prioritaskan Masyarakat Prasejahtera

Pelaksanaan program Rutilahu mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Sasaran utama program adalah masyarakat miskin kategori prasejahtera yang memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

Untuk program reguler, penerima bantuan harus terdaftar sebagai masyarakat miskin pada Dinas Sosial, belum pernah menerima bantuan Rutilahu, memiliki identitas kependudukan, memiliki rumah yang masuk kategori tidak layak huni, serta rumah tersebut berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, luas tanah minimal 28,8 meter persegi dan pemohon wajib melampirkan dokumentasi kondisi rumah.

Sementara untuk penanganan rumah rusak berat akibat bencana maupun kondisi darurat nonbencana, penerima juga diwajibkan memiliki surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), belum pernah menerima bantuan serupa, memiliki rumah milik sendiri yang tidak berstatus sewa, memenuhi klasifikasi Rutilahu, serta melengkapi dokumen administrasi dan foto kondisi rumah.

Seluruh Pengajuan Dilakukan Secara Digital

Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mencegah praktik pungutan liar, seluruh proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi SI IMAH.

Mekanisme dimulai dari pengajuan oleh masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah, dilanjutkan dengan musyawarah dan verifikasi di tingkat desa. Selanjutnya usulan diinput ke aplikasi SI IMAH, dipantau oleh Camat, diverifikasi dan divalidasi oleh DPRKP melalui survei lapangan, kemudian hasilnya disampaikan kepada Bupati Karawang untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati sebelum pelaksanaan rehabilitasi dilakukan.

Baca Juga  Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana maupun kondisi darurat lainnya, pemerintah daerah dapat melakukan penanganan prioritas di luar mekanisme reguler apabila kondisi bangunan membahayakan keselamatan penghuni.

Pemkab Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi

Pemkab Karawang mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh prosedur pengajuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan melalui aplikasi SI IMAH dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan di luar jalur resmi.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus mengupayakan penambahan kuota rehabilitasi rumah melalui Perubahan APBD agar semakin banyak masyarakat miskin di Kabupaten Karawang yang dapat menikmati rumah layak huni.

Dengan besarnya alokasi anggaran dan sistem pengajuan yang semakin transparan, Pemkab Karawang berharap program Rutilahu mampu menjadi salah satu instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas lingkungan permukiman, sekaligus mempercepat pengurangan angka kemiskinan di Kabupaten Karawang.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *