KOTA BEKASI, Elangmasnews.com,- Juli 2026 – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Bekasi Kota mengumumkan jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Juli 2026. Layanan tersedia di Satpas Revo Mall, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Bekasi guna mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal operasional, lokasi pelayanan, serta persyaratan administrasi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Layanan Perpanjangan SIM di Revo Mall
Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas Revo Mall beroperasi setiap Senin hingga Sabtu, pukul 10.00–17.00 WIB.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
Tidak beroperasi pada akhir bulan, tanggal merah, dan hari libur nasional.
Pendaftaran antrean dilakukan langsung di lokasi pelayanan.
Layanan hanya melayani SIM yang masa berlakunya masih tersisa minimal H-7 sebelum tanggal kedaluwarsa.
Pemohon diharapkan hadir 30 menit sebelum pelayanan dimulai untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Layanan Perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi dibuka setiap Senin hingga Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi: http://mpp.bekasikota.go.id
Layanan MPP tidak beroperasi pada tanggal merah maupun hari libur nasional.
Jadwal SIM Keliling Juli 2026
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Satpas Polres Metro Bekasi Kota juga mengoperasikan mobil SIM Keliling dengan jadwal sebagai berikut:
Senin: Burger King Harapan Indah
Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
Rabu: KFC Juanda, Bekasi Timur
Kamis: Metropolitan Mall Bekasi
Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada akhir bulan, tanggal merah, maupun hari libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.
SIM asli yang masih berlaku.
Surat Keterangan Kesehatan (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).
Surat Keterangan Psikologi (tersedia di lokasi pelayanan).
Satpas Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa berlaku. Dengan memanfaatkan layanan yang telah disediakan di berbagai lokasi, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan layanan dapat diperoleh melalui kanal resmi Samsat Kota Bekasi dan Satpas Polres Metro Bekasi Kota.(Suci/Red)











