ElangmasNews.com, Makassar, 29 Juli 2026 – Aliansi Koalisi Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Selatan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap transaksi keuangan, kegiatan, subkegiatan, serta rekening belanja Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya pada pos belanja perjalanan dinas.
Koordinator Umum Aliansi Koalisi Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Selatan, Bung Aim, menyampaikan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aliansi meminta aparat berwenang memverifikasi seluruh dokumen pendukung, mulai dari Surat Perjalanan Dinas (SPD), Surat Tugas, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), bukti perjalanan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan. Apabila hasil audit menemukan adanya penyimpangan administrasi, kerugian keuangan negara, atau dugaan tindak pidana korupsi yang didukung bukti yang sah, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Desakan tersebut mengacu pada Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan demi memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Red






