KARAWANG – Elangmasnews.com,- Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat menindaklanjuti hasil koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempercepat pemenuhan dokumen Monitoring Centre for Surveillance and Prevention (MCSP) berbasis Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026.
Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Percepatan Pemenuhan Dokumen MCSP berbasis RBS Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Karawang, Rabu (5/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang, sehari setelah dirinya bersama jajaran pemerintah daerah mengikuti koordinasi di BPSDM Jawa Barat, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan di BPSDM Jawa Barat tersebut merupakan forum koordinasi bersama KPK yang dihadiri langsung oleh seluruh kepala daerah, sekretaris daerah, dan inspektur daerah se-Jawa Barat.
Bagi Pemkab Karawang, hasil koordinasi tersebut menjadi dasar untuk segera memperkuat langkah internal, khususnya dalam memastikan seluruh perangkat daerah memahami pedoman pelaporan dan memenuhi dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan MCSP berbasis RBS.
Sekda Karawang Asep Aang menempatkan percepatan pemenuhan dokumen sebagai bagian dari penguatan komitmen pemerintah daerah terhadap pencegahan korupsi.
Menurutnya, pelaksanaan MCSP tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pemenuhan administrasi. Setiap dokumen dan indikator yang dipenuhi harus mencerminkan proses penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai ketentuan dan memiliki sistem pengendalian yang memadai.
Pendekatan berbasis risiko juga menjadi hal penting dalam pelaksanaan MCSP Tahun 2026. Melalui RBS, pemerintah daerah didorong untuk mampu melihat potensi risiko sejak awal dan memastikan langkah pengendalian dilakukan secara tepat.
Karena itu, seluruh perangkat daerah di Kabupaten Karawang perlu bergerak bersama. Pemenuhan dokumen tidak cukup hanya lengkap secara administratif, tetapi juga harus didukung data yang benar, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat Daerah Karawang memiliki peran penting dalam mengawal proses tersebut. Koordinasi dan pendampingan perlu dilakukan agar setiap perangkat daerah dapat memenuhi kebutuhan pelaporan sesuai pedoman dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Langkah cepat ini sekaligus menunjukkan bahwa hasil koordinasi bersama KPK tidak berhenti pada forum pertemuan. Pemkab Karawang langsung menerjemahkannya ke dalam agenda kerja di tingkat perangkat daerah.
Penguatan MCSP berbasis RBS diharapkan dapat semakin mempertajam fungsi pencegahan dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Dengan demikian, potensi risiko penyimpangan dapat diidentifikasi lebih awal dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengendalian yang tepat.
Pemkab Karawang berkomitmen menjadikan pelaksanaan MCSP sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan semakin kuat dalam mencegah praktik korupsi.
Rapat yang dipimpin Sekda Asep Aang tersebut menjadi titik awal percepatan konsolidasi internal untuk memastikan seluruh kebutuhan dokumen MCSP berbasis RBS Tahun 2026 dapat dipenuhi secara optimal dan mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan Kabupaten Karawang.(Red)










