GEGER MITRA OGAN! 470 Karyawan Terancam PHK, Parekraf KSPSI Desak Audit Investigatif dan Bongkar Transparansi Aset Perkebunan

GEGER MITRA OGAN! 470 Karyawan Terancam PHK, Parekraf KSPSI Desak Audit Investigatif dan Bongkar Transparansi Aset Perkebunan
Spread the love

ElangMasNews.com, BATURAJA, OKU — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 470 karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan kian menjadi sorotan. Parekraf KSPSI OKU mendesak agar persoalan perusahaan perkebunan tersebut diusut secara menyeluruh, mulai dari kondisi keuangan, pengelolaan aset, aktivitas panen kelapa sawit, hingga pemenuhan hak-hak karyawan dan petani plasma. Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., di Rumah Dinas Bupati OKU, Selasa (20/10/2026).

Audiensi berlangsung pukul 10.50 hingga 11.50 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 5, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Pertemuan tersebut dihadiri Bupati OKU, anggota DPRD OKU Awal Fajri dan Suharman, Asisten I Setda OKU Indra Susanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU Ahmad Firdaus, Kepala Dinas Pertanian OKU Ir. Joni Saihu, SP., M.Si., Sekretaris Jenderal Parekraf KSPSI Alwi, M. Abdu, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah dan undangan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Parekraf KSPSI Alwi menyampaikan bahwa persoalan PT Perkebunan Mitra Ogan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Ia mempertanyakan kondisi perusahaan yang disebut memiliki perkebunan seluas 14.616 hektare, sementara terdapat informasi mengenai PHK terhadap 470 karyawan dan hanya sekitar 30 karyawan yang tersisa. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan operasional perusahaan dan bagaimana pengelolaan perkebunan dilakukan setelah pengurangan tenaga kerja.

Parekraf KSPSI juga meminta penelusuran terhadap kebun inti di Peninjauan yang disebut memiliki luas 7.901 hektare. Alwi mengklaim lahan tersebut berkaitan dengan tanah ulayat dan tanah milik masyarakat yang digarap tanpa ganti rugi. Pernyataan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta keterangan pihak perusahaan dan masyarakat yang bersangkutan agar status hukum dan hak masing-masing pihak menjadi terang.

Baca Juga  Prof Dr Sutan Nasomal Prihatin Nasib Ojol, Minta Presiden RI Tegas Membela Driver: “Mereka Pasti Mendoakanmu!”

Selain itu, Alwi menyoroti kebun inti di wilayah Semidang Aji dan Musi Banyuasin (Muba) yang disebut mencapai 6.715 hektare. Menurut keterangannya, lahan tersebut berkaitan dengan aset yang dibeli menggunakan uang hasil kerja keras karyawan, tetapi kini diduga telantar. Parekraf KSPSI meminta agar asal-usul aset, kondisi terkini perkebunan, status pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab diperiksa secara transparan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Persoalan kebun plasma turut menjadi tuntutan penting dalam audiensi tersebut. Parekraf KSPSI menyebut kebun plasma di Semidang Aji dan Muba memiliki luas sekitar 4.762 hektare dan mempertanyakan penyerahan hasil kebun kepada petani. Mereka meminta penjelasan mengenai pengelolaan hasil panen, realisasi hak petani plasma, serta pertanggungjawaban pihak terkait. Seluruh angka dan klaim tersebut perlu dicocokkan dengan data resmi perusahaan, dokumen kerja sama, dan catatan produksi perkebunan.

Atas dasar berbagai persoalan itu, Parekraf KSPSI mendesak PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD dan PTPN III memberikan penjelasan serta menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya. Mereka juga meminta pelunasan tunggakan upah dan pemenuhan hak-hak karyawan yang belum terselesaikan. Selain itu, mereka mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap aspek keuangan dan kepatuhan perusahaan agar kondisi sebenarnya dapat diketahui secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Perwakilan Parekraf KSPSI, M. Abdu, turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi konflik sosial apabila persoalan lahan dan hasil panen tidak segera diselesaikan. Ia menyinggung informasi mengenai perselisihan di Desa Durian yang dikaitkan dengan perebutan lahan atau hasil buah sawit. Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat terkait mengedepankan langkah pencegahan, dialog, serta penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Ia juga mengusulkan agar kemungkinan pemanfaatan lahan untuk meningkatkan pendapatan daerah dikaji sesuai status kepemilikan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Polda Sulsel Tindak Lanjuti Berbagai Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Walikota Makassar

Sementara itu, anggota DPRD OKU Awal Fajri menyampaikan pandangan berbeda mengenai proses PHK tersebut. Menurut keterangannya, pada Agustus 2026 telah dilakukan pertemuan terkait Perjanjian Bersama antara pimpinan perusahaan dan pemegang saham PT Perkebunan Mitra Ogan dengan PD FSP.PP-SPSI Sumsel serta pihak lainnya. Ia menyebut kesepakatan tersebut berkaitan dengan keinginan pekerja memperoleh kejelasan status hubungan kerja di tengah kondisi perusahaan yang merugi. Namun, Alwi mempertanyakan apakah seluruh karyawan yang terdampak telah dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut. Perbedaan pandangan ini perlu diklarifikasi melalui dokumen perjanjian, daftar pihak yang menyetujui, dan keterangan para pekerja.

Anggota DPRD OKU Suharman juga menyoroti informasi mengenai aktivitas panen kelapa sawit yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai status operasional perusahaan. Pertanyaan mengenai siapa yang mengelola panen, ke mana hasilnya disalurkan, serta bagaimana hasil penjualan dicatat dan dipertanggungjawabkan dinilai penting untuk menjawab keresahan karyawan dan masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, penanganan persoalan PT Perkebunan Mitra Ogan berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan telah dibawa ke tingkat pusat. Ia menyatakan Pemkab OKU bersikap netral serta tidak memihak kelompok tertentu. Pemerintah daerah, menurutnya, tetap berada di belakang masyarakat dan siap membantu pendampingan untuk melakukan koordinasi atau audiensi dengan pemerintah provinsi maupun instansi terkait. Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU Ahmad Firdaus juga menyatakan kesiapan mendampingi Parekraf KSPSI, sedangkan Asisten I Setda OKU Indra Susanto menegaskan bahwa pemerintah kabupaten siap membantu proses komunikasi sesuai kewenangannya.

Audiensi berlangsung tertib, damai, dan lancar. Setelah pertemuan, pihak Parekraf KSPSI menyampaikan bahwa aspirasi mereka mendapat tanggapan dari Bupati OKU, termasuk rencana pembentukan tim khusus untuk membantu menindaklanjuti persoalan PT Perkebunan Mitra Ogan. Namun, pembentukan tim tersebut perlu dipastikan melalui tindak lanjut atau keputusan resmi pemerintah daerah. Media ElangMasNews.com yang mengikuti jalannya audiensi dari awal hingga akhir menilai bahwa langkah selanjutnya harus berfokus pada kepastian hak 470 karyawan, pemeriksaan transparan atas kondisi keuangan dan aset perusahaan, kejelasan hak petani plasma, serta pencegahan konflik sosial. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut nyata dari seluruh pihak terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun terbuka kepada publik.

Baca Juga  Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke 69 , di laksanakan upacara di Lapangan Plaza Pemda Karawang

ElangMasNews.com — Mengawal Aspirasi, Mengungkap Fakta, dan Menjaga Kepentingan Masyarakat.

Pewarta:(M.Tohir)
“Elemen pejuang masyarakat”
(EMN.TIMRED).


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *