Guncangan di PN Subang: Satu Majelis Hakim Penuh, Resmi Dilaporkan Komisi Yudisial, Sejarah Baru Ditulis di Meja PTSP
SUBANG & JAKARTA, Elangmasnews.com Suasana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Subang Kelas I A mendadak tegang pada pertengahan Oktober 2026. Tim Advokat dari Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners melangkah tegak menuju loket pelayanan, membawa setumpuk berkas krusial: laporan pengaduan etik sekaligus permohonan penggantian susunan majelis hakim.
Di kursi layanan, Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melontarkan pertanyaan singkat namun menohok kepada petugas:
“Apa pernah ada yang melaporkan majelis hakim di sini?”
Jawaban singkat dari sang petugas—”Belum pernah ada, Bu”—menandai titik balik sejarah di Pengadilan Negeri Subang.
Untuk pertama kalinya, kredibilitas, objektivitas, dan integritas satu susunan majelis hakim penuh diuji secara terbuka melalui mekanisme Hak Ingkar (ex Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman) serta aduan resmi ke lembaga pengawas peradilan tertinggi.
Tiga Hakim Terlapor di Meja Komisi Yudisial RI
Berkas aduan bernomor register penerimaan 1087/KY/X/2026/LM/L tertanggal 20 Oktober 2026 (menyusul pendaftaran di PTSP PN Subang pada 15 Oktober 2026 yang diterima oleh Roni dengan stempel basah resmi), secara telak membidik tiga hakim pemeriksa Perkara Perdata Gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2026/PN Sng.
Langkah hukum yang diambil oleh Rikha Permatasari & Partners ini didasari atas dugaan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan perkara perdata tersebut berlangsung.
Penggunaan Hak Ingkar ini diajukan demi menjamin hak klien mereka dalam mendapatkan peradilan yang jujur, adil, dan tidak berpihak (impartial court).
Upaya hukum yang terbilang langka di lingkup daerah ini langsung memantik perhatian publik dan praktisi hukum setempat.
Kendati demikian, sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), laporan pengaduan ini barulah babak awal dari rangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Humas Pengadilan Negeri Subang maupun Komisi Yudisial RI terkait tindak lanjut atas laporan bernomor register tersebut.
Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi serta transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Subang.
Tim/Red







