ADV. RIKHA PERMATASARI, SH. MH. DATANGI KY, DESAK PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK MAJELIS HAKIM PN SUBANG

ADV. RIKHA PERMATASARI, SH. MH. DATANGI KY, DESAK PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK MAJELIS HAKIM PN SUBANG
Spread the love

ADV. RIKHA PERMATASARI,SH.MH DATANGI KY, DESAK PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK MAJELIS HAKIM PN SUBANG

Permohonan pemantauan perkara Indah Sari diterima Komisi Yudisial; kuasa hukum meminta pengawasan persidangan dan pemeriksaan objektif atas perilaku hakim.

JAKARTA, Elangmasnews.com – 20 Oktober 2026 — Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Indah Sari binti Tirman Warga Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang  mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk meminta pemantauan persidangan perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng di Pengadilan Negeri Subang.

Langkah tersebut menyertai pengaduan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan tanda terima tertanggal 20 Oktober 2026, Komisi Yudisial telah menerima surat permohonan pemantauan perkara dengan nomor penerimaan 1087/KY/X/2026/LM/L.

Tanda terima itu mendokumentasikan penerimaan permohonan pemantauan, sedangkan substansi dugaan pelanggaran masih memerlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Melalui surat Nomor 189/LP-KY/RIKHA-PARTNERS/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, Rikha Permatasari & Partners mengajukan pengaduan atas perilaku majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Pengaduan memuat permintaan pemeriksaan etik, pemantauan persidangan, serta permohonan agar keberatan terhadap susunan majelis ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Soroti Perlakuan di Persidangan dan Proses Pembuktian

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum mempersoalkan dugaan tindakan memotong penyampaian keberatan, menyela penjelasan hukum secara tidak patut, serta penggunaan nada dan sikap yang dinilai merendahkan martabat advokat di hadapan klien dan publik.

Pelapor juga menyampaikan keberatan terhadap proses pemeriksaan bukti surat, penundaan persidangan yang menurut pelapor tidak disertai alasan memadai, serta belum ditetapkannya permohonan sita jaminan atas objek sengketa.

Seluruh hal tersebut merupakan keterangan dan penilaian pihak pelapor yang dimohonkan untuk diverifikasi. Pengaduan itu belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran oleh majelis hakim.

Baca Juga  Kepala Operasional PT. PELNI Diduga Abaikan Keselamatan Penumpang KM. Kelud, Langgar Permenhub!

Rikha menekankan melalui pengaduannya bahwa perlindungan terhadap pencari keadilan harus berjalan seiring dengan penjagaan kehormatan lembaga peradilan.

Karena itu, keberatan terhadap perilaku dalam persidangan perlu diperiksa secara objektif, independen, dan transparan, dengan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang diadukan.

Sengketa Berawal dari Kesepakatan Pembagian Harta Bersama

Menurut uraian dalam surat pengaduan, perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama tertanggal 17 Januari 2026 di Desa Blanakan, Kabupaten Subang.

Pihak penggugat menyatakan terdapat realisasi pembayaran sebesar Rp40 juta yang diajukan sebagai bagian dari pembuktian. Tim kuasa hukum meminta agar kesepakatan, bukti pembayaran, dan seluruh bukti lainnya diperiksa secara cermat dalam persidangan.

Kebenaran dalil para pihak serta akibat hukumnya tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan penilaian pengadilan.

Desak Pengawasan yang Nyata dan Tindak Lanjut Terukur

Melalui pengaduan tersebut, Rikha Permatasari & Partners meminta:

1. Pemeriksaan objektif atas dugaan pelanggaran etik, termasuk klarifikasi terhadap perilaku yang dipersoalkan selama persidangan.

2. Pemantauan langsung oleh Komisi Yudisial terhadap persidangan perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng.

3. Tindak lanjut atas permohonan penggantian majelis hakim melalui penilaian dan mekanisme lembaga yang berwenang.

4. Sanksi etik atau disiplin sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.

5. Perlindungan hak para pihak untuk menyampaikan dalil, keberatan, dan pembuktian secara patut.

Surat pengaduan tersebut juga mencantumkan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, dan Ketua Pengadilan Negeri Subang.

Bagi tim kuasa hukum, tindak lanjut pengawasan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. Setiap pengaduan perlu ditangani secara serius, sementara independensi hakim dan hak seluruh pihak untuk didengar tetap dihormati.

Baca Juga  Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Ekonom Meminta Presiden Prabowo Intruksikan Menaker dan Memperindag Untuk Menciptakan Loker & Stop Impor Pangan Dalam Luar Negeri!!!

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *