DR. (c) ADV. RIKHA PERMATASARI,SH MH : PEMBERITAAN DUGAAN KORUPSI BUKAN OTOMATIS PENCEMARAN NAMA BAIK—JANGAN BUNGKAM PERS DENGAN TEKANAN HUKUM
Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS : Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Secara Profesional melalui Dewan Pers
Jakarta, Elangmasnews.com – 3 September 2026 — Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS , Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., memberikan tanggapan hukum atas pengaduan Kepala Desa Kurup terhadap Elangmasnews dan Dewan Redaksinya kepada Dewan Pers terkait pemberitaan berjudul:
“SCW OKU Raya Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kurup Rp1,5 Miliar ke Polda Sumsel.”
Setelah mencermati substansi pemberitaan tersebut, Dr. (c) Rikha Permatasari,SH.MH menegaskan bahwa berita yang memuat adanya laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.
“Berita tersebut pada pokoknya memberitakan fakta adanya laporan dari SCW OKU Raya kepada Polda Sumatera Selatan. Redaksi juga secara konsisten menggunakan terminologi ‘dugaan’, ‘indikasi’, ‘diperkirakan’, dan ‘perlu dibuktikan’. Bahkan, ditegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga audit yang berwenang,” tegasnya.
Menurutnya, konstruksi pemberitaan tersebut menunjukkan bahwa redaksi tidak menyatakan Kepala Desa Kurup telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pemberitaan masih ditempatkan dalam kerangka dugaan, laporan masyarakat, dan permintaan pemeriksaan kepada aparat berwenang dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Rasa Tidak Terima Tidak Otomatis Menjadi Pencemaran Nama Baik
Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS Dr. (c) Rikha Permatasari,SH.MH menegaskan bahwa unsur pencemaran nama baik tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan perasaan tidak senang atau keberatan pihak yang diberitakan.
Harus diperiksa secara objektif apakah pemberitaan tersebut:
1. menyampaikan tuduhan sebagai fakta yang telah terbukti;
2. memuat informasi yang diketahui tidak benar;
3. diterbitkan tanpa dasar dan verifikasi yang memadai;
4. mengandung opini yang menghakimi; atau
5. sengaja dibuat dengan itikad buruk untuk menyerang kehormatan seseorang.
“Apabila redaksi dapat membuktikan bahwa laporan kepada Polda benar-benar ada serta memiliki dokumen laporan, keterangan narasumber, rekaman wawancara, foto, dan bahan pendukung lainnya, maka pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik yang harus dinilai berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.
Persoalan Konfirmasi Harus Dinilai secara Proporsional
Terkait dalih bahwa pewarta tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa Kurup, Dr. (c) Rikha Permatasari, SH. MH menyatakan bahwa persoalan tersebut harus dibedakan dari tuduhan pencemaran nama baik.
Tidak adanya konfirmasi dapat menjadi objek penilaian Dewan Pers berkaitan dengan kewajiban menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Dalam berita tersebut telah dicantumkan bahwa pihak Pemerintah Desa Kurup belum memberikan keterangan atau tanggapan. Namun, redaksi tetap perlu menunjukkan bukti mengenai upaya konfirmasi yang telah dilakukan, antara lain:
– waktu dan tanggal permintaan konfirmasi;
– sarana komunikasi yang digunakan;
– pihak yang dihubungi;
– substansi pertanyaan yang disampaikan; dan
– tanggapan atau tidak adanya tanggapan dari pihak yang dimintai konfirmasi.
“Apabila ternyata belum pernah dilakukan upaya konfirmasi, hal tersebut dapat menjadi catatan etik mengenai keberimbangan dan pengujian informasi. Akan tetapi, kekurangan dalam proses jurnalistik tidak boleh secara tergesa-gesa disimpulkan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.
Hormati Dewan Pers sebagai Forum Utama Penyelesaian Sengketa Pers
Pengaduan kepada Dewan Pers merupakan mekanisme yang sah dan harus dihormati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers berwenang memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas perkara yang berkaitan dengan pemberitaan pers.
Mahkamah Konstitusi juga telah mempertegas bahwa mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers harus didahulukan dalam penyelesaian sengketa atas karya jurnalistik.
“Dewan Pers adalah forum utama untuk menilai apakah pemberitaan tersebut telah memenuhi standar jurnalistik atau mengandung pelanggaran etik. Karena itu, semua pihak harus menahan diri dan tidak membangun kesimpulan seolah-olah wartawan atau media telah melakukan tindak pidana sebelum ada pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.
Elangmasnews Siap Kooperatif dan Menghormati Hak Jawab
Sebagai langkah profesional, Elangmasnews dan Dewan Redaksinya disarankan untuk:
1. menghadapi proses pengaduan di Dewan Pers secara kooperatif dan bertanggung jawab;
2. mengamankan seluruh dokumen laporan kepada Polda, rekaman wawancara, foto, komunikasi dengan narasumber, dan catatan redaksi;
3. menyampaikan permintaan konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Kurup;
4. memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional;
5. memperbarui pemberitaan apabila terdapat fakta atau tanggapan baru;
6. tidak menghapus atau mengubah substansi berita secara diam-diam; dan
7. tetap menghindari penggunaan istilah “koruptor” terhadap siapa pun sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Elangmasnews tidak boleh alergi terhadap koreksi. Sebaliknya, pihak yang diberitakan juga tidak boleh menggunakan pengaduan atau ancaman hukum sebagai sarana membungkam fungsi kontrol sosial pers. Kebebasan pers dan perlindungan kehormatan seseorang harus ditempatkan secara seimbang dalam koridor hukum,” katanya.
Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik yang Dilakukan dengan Itikad Baik
Dr. (c) Rikha Permatasari menegaskan bahwa pers mempunyai fungsi penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat.
“Pers wajib kritis, tetapi harus tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Pejabat publik juga wajib terbuka terhadap pengawasan dan memberikan klarifikasi apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat. Hak jawab harus dijawab dengan hak jawab, data harus dilawan dengan data, dan sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers—bukan melalui intimidasi ataupun kriminalisasi,” pungkasnya.
Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi kewenangan Dewan Pers setelah memeriksa karya jurnalistik, dokumen pendukung, proses verifikasi, serta keterangan para pihak.
NARAHUBUNG DAN PERNYATAAN HUKUM
Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS (Elemen Pejuang Masyarakat) Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. memberikan Pernyataan Hukum
“Pers bukan untuk menghakimi, tetapi pers juga tidak boleh dibungkam ketika menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan fakta, kepentingan publik, dan itikad baik.” tutup nya.
REDAKSI










