Galian C di Purwajaya Diduga Langgar Kesepakatan, LSM ELANG MAS Desak Aparat Tindak Tegas Pengusaha ‘Licin’

Galian C di Purwajaya Diduga Langgar Kesepakatan, LSM ELANG MAS Desak Aparat Tindak Tegas Pengusaha ‘Licin’
Spread the love

ElangmasNews.com, SUBANG – Aktivitas galian tanah merah (Galian C) di Dusun Purwajaya, Desa Parapatan, yang berbatasan langsung dengan Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, kian meresahkan warga. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mas, operasional galian tersebut diduga kuat telah menabrak kesepakatan bersama dan mengancam ruang hidup masyarakat sekitar.

Ketua Investigasi DPP LSM Elang Mas, Yakub, mengungkapkan bahwa pihak galian telah melanggar komitmen awal terkait kedalaman batas keruk yang sebelumnya disepakati bersama warga. Kondisi ini diperparah dengan lokasi ekskavasi yang sangat dekat dengan permukiman.

“Masyarakat banyak yang mengeluh. Pertama, kedalaman galian sudah tidak sesuai kesepakatan awal yang katanya tidak akan terlalu dalam. Kedua, jarak galian ini miris sekali karena sangat dekat dengan rumah-rumah warga,” ujar Yakub kepada awak media.

Sawah Gagal Panen dan Ancaman Bencana Alam

Dampak dari aktivitas tambang tanah merah ini mulai dirasakan nyata oleh sektor pertanian. Yakub menyebutkan, warga Desa Pasirmuncang kini harus menelan kerugian akibat lahan persawahan mereka diduga mengalami gagal panen akibat terganggunya ekosistem dan jalur pengairan.

Tidak hanya kerugian ekonomi, ancaman bencana ekologis pun kini membayangi warga Dusun Purwajaya. Lokasi galian yang terus dikeruk dikhawatirkan memicu jebolnya aliran sungai dari arah Citapen yang selama ini mengairi sawah-sawah produktif milik masyarakat. Jika tanggul sungai tersebut jebol, air dipastikan akan menenggelamkan lubang galian dan memutus total pasokan air bagi pertanian warga.

“Kalau terus-terusan digali, aliran air dari Citapen itu bisa jebol. Airnya akan masuk ke lubang galian besar itu, dan dampaknya sawah masyarakat bisa kering permanen atau bahkan terjadi longsoran,” tegas Yakub.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menetapkan bahwa mulai tahun 2029, Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu/Pilkada Serentak

Aparat Hukum Melempem, Pengusaha Disebut ‘Licin’

Menyikapi temuan tersebut, DPP LSM Elang Mas mengaku telah melayangkan laporan resmi dan mencoba berkoordinasi dengan pihak Satkodam setempat. Namun sangat disayangkan, hingga kini belum ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait di lapangan.

“Kami sudah mencoba konfirmasi ke pihak pengusaha dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Satkodam, tetapi tidak ada tindak lanjut sama sekali. Pihak Satkodam bahkan berdalih kepada kami bahwa pengusaha tersebut sangat susah ditemui dan terkesan licin,” ungkap Yakub menyayangkan lemahnya pengawasan aparat.

Jerat Hukum dan Aturan yang Dilanggar

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, pihak pengusaha galian dapat dijerat dengan sanksi pidana dan administratif yang sangat berat berdasarkan regulasi terbaru:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau menyalahgunakan wilayah izin tambang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, eksplorasi wajib memperhatikan batas wilayah aman pemukiman.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana diubah dalam UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja): Kegiatan yang merusak lingkungan, menyebabkan gagal panen, serta mengancam fasilitas publik (sungai Citapen) bertentangan dengan kewajiban menjaga fungsi lingkungan hidup. Pasal 98 dan Pasal 109 mengatur ancaman pidana bagi korporasi atau perorangan yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup.

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang: Penambangan yang merusak kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan pemukiman merupakan pelanggaran tata ruang yang memiliki sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga  Dinas Sosial Kabupaten Subang Berikan Bantuan Kepada Sofyan Penderita ODGJ Asal Desa Muara

Sampai berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya menghubungi pihak pengusaha galian C di Dusun Purwajaya tersebut guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi lebih lanjut. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Subang dan aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu sebelum bencana lingkungan benar-benar terjadi.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *