Dugaan Galian C Ilegal di Pasirmuncang Kembali Beroperasi, Aparat Terkait Terkesan Tutup Mata

Dugaan Galian C Ilegal di Pasirmuncang Kembali Beroperasi, Aparat Terkait Terkesan Tutup Mata
Spread the love

ElangmasNews.com, SUBANG – Aktivitas penambangan galian C jenis tanah merah di Dusun Cipedes PTP-Krajan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali marak dan merajalela. Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Rabu (02/09/2026), kegiatan eksploitasi ini terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, meskipun diduga kuat tidak mengantongi izin resmi yang valid.

Mirisnya, lokasi galian tanah merah tersebut berada dekat dengan Tempat Pemulasaraan Umum (TPU) warga, lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT RNI Subang, serta area pesawahan produktif milik masyarakat setempat. Dampak lingkungan dan potensi kerusakan infrastruktur di sekitar lokasi kini membayangi warga.

Aparat dan Pemdes Terkesan Pasif

Berdasarkan laporan tim investigasi di lapangan, ini merupakan kali kedua pergerakan dilakukan untuk menyikapi aktivitas tersebut. Sebelumnya, lokasi galian ini sempat ditutup. Namun, penutupan tersebut terkesan formalitas karena lubang galian hanya diurug ulang menggunakan tanah lumpur, hingga akhirnya kini beroperasi kembali secara terang-terangan.

Upaya konfirmasi dan koordinasi telah dilakukan oleh tim investigasi. Pihak investigator sempat menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) melalui sambungan telepon. Namun, respons yang diterima sangat minim dan tidak memuaskan, hanya berbalas pesan singkat “Siap” tanpa adanya tindakan nyata di lapangan.

Tak hanya itu, upaya komunikasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Pasirmuncang. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan signifikan maupun tindakan konkret dari pihak pemerintah desa setempat. Respons pasif dari para pemangku kebijakan ini memicu asumsi miring di tengah masyarakat bahwa pihak-pihak yang berkuasa diduga telah “kemasukan angin” atau melakukan pembiaran.

Sanksi Hukum dan Regulasi Terbaru

Tindakan penambangan galian C tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif di Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam:

Baca Juga  SMP Negeri 1 Patia Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-152 Kabupaten Pandeglang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup):

Kegiatan galian yang merusak ekosistem pesawahan warga dan fasilitas umum (TPU) dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan pengrusakan lingkungan atau beroperasi tanpa mengantongi persetujuan lingkungan/Amdal yang sah.

Tim investigasi menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan melayangkan laporan resmi ke tingkat pemangku kebijakan yang lebih tinggi, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup. Langkah pengawasan akan terus digulirkan secara berlanjut hingga ada tindakan penegakan hukum nyata sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *