ElangmasNews.com, SUBANG – Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung sekolah yang bersumber dari anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di Wilayah Kabupaten Subang menuai sorotan tajam. Pihak sekolah bentukan Dinas Pendidikan kini gencar melakukan perawatan fisik gedung, namun pengalokasian dana pemeliharaan tersebut diduga kuat tidak tepat sasaran akibat intervensi pihak ketiga (CV) yang pengerjaannya terkesan asal-asalan.

Hasil konfirmasi awak Media dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Warung Nangka yang berlokasi di Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Husenudin, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pengerjaan pemeliharaan gedung sekolah yang dipimpinnya.
Husenudin juga mengungkapkan bahwa pengerjaan rehabilitasi fisik sekolah yang seharusnya dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah, justru dialihkan dan dikerjakan oleh kontraktor/CV. Menurut pengakuannya, peralihan skema kerja ini diklaim sebagai aturan resmi yang diterapkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.
Pihak sekolah mengaku tidak berdaya menolak aturan tersebut meskipun merasa sangat tidak puas. Buktinya, bagian vital sekolah seperti atap gedung yang sudah tidak layak dan rusak parah justru dibiarkan begitu saja tanpa ada perbaikan. Pihak CV diduga hanya mengerjakan bagian kosmetik bangunan yang bukan menjadi kebutuhan prioritas utama sekolah.
Husenudin menegaskan, apabila pengerjaan tersebut menerapkan sistem swakelola (dikelola langsung secara mandiri oleh tim sekolah), hasilnya dipastikan jauh lebih rapi, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan tingkat kerusakan nyata di lapangan.
Analisis Aturan dan Dasar Hukum Pelanggaran
Berdasarkan regulasi nasional, pemaksaan pengerjaan rehabilitasi dana BOS oleh pihak CV serta pengabaian skala prioritas kerusakan berpotensi melanggar sejumlah regulasi berikut ini :
1. Pelanggaran Batas Pagu Pemeliharaan
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dibatasi maksimal 20% dari total pagu alokasi dana yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran. Jika nilai proyek melebihi batas atau dipaksakan tanpa hitungan matang hingga mengabaikan komponen krusial lain, hal ini menyalahi fungsi reprioritasi dana operasional belajar mengajar.
2. Pelanggaran Asas Otonomi Sekolah (Prinsip Swakelola)
Dana BOS wajib dikelola berdasarkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Sekolah diberikan kewenangan penuh dalam menentukan pemanfaatan dana berdasarkan kesepakatan tim manajemen BOS, dewan guru, dan komite sekolah. Intervensi atau pemaksaan dari dinas untuk menggunakan kontraktor tertentu (CV) tanpa melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah yang transparan (seperti aplikasi SiPLah) melanggar otonomi sekolah.
3. Pengabaian Prioritas Operasional Sekolah
Dalam petunjuk umum pengelolaan keuangan negara dan daerah (Permendagri No. 3 Tahun 2023), anggaran dilarang keras digunakan untuk membiayai hal-hal yang tidak menjadi prioritas mendesak sekolah. Membiarkan atap bocor/rusak dan mendahulukan pekerjaan lain yang tidak urgen termasuk dalam kategori pemborosan anggaran publik.
4. Sanksi Hukum Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan mengarahkan proyek secara sepihak yang merugikan mutu pendidikan dapat dijerat sanksi berlapis:
Sanksi Administratif & Kepegawaian: Penurunan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian bagi oknum dinas terkait sesuai aturan kepegawaian.
Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TGR): Kewajiban pengembalian selisih dana yang terbukti dikorupsi atau dikerjakan asal-asalan ke kas negara.
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika ditemukan unsur kongkalikong (kolusi) antara oknum dinas dan CV yang menimbulkan kerugian keuangan negara, perkara ini dapat diproses hukum pidana berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat dan pihak sekolah mendesak agar Inspektorat Daerah beserta Jajaran Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Subang segera turun ke lapangan guna mengaudit fisik bangunan dan mengusut tuntas aliran dana BOS 20% yang dinilai rawan penyelewengan ini.
(Dulkarim.Tim/Red)







