Program Swakelola Diduga Berubah Jadi Proyek Borongan, Keberadaan P2SP dan Kepala Sekolah SDN 2 Kumpay Dipertanyakan Saat Pekerjaan Berlangsung

Program Swakelola Diduga Berubah Jadi Proyek Borongan, Keberadaan P2SP dan Kepala Sekolah SDN 2 Kumpay Dipertanyakan Saat Pekerjaan Berlangsung
Spread the love

ElangmasNews.com | Lebak,Banten – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Kumpay, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp690.973.300, menuai sorotan. Program yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola itu diduga justru berubah menjadi proyek borongan.Senin (06/07/2026).

Dugaan tersebut mencuat setelah tim wartawan melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan. Saat berada di lokasi, tidak terlihat Kepala Sekolah selaku penanggung jawab maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. Ketidakhadiran keduanya menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.

Padahal, dalam pelaksanaan program revitalisasi dengan pola swakelola, P2SP memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, mengendalikan, dan memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, petunjuk teknis, serta ketentuan yang berlaku.

Saat wartawan mencoba meminta keterangan kepada para pekerja di lapangan, diperoleh informasi bahwa sejumlah pekerja diduga bukan berasal dari masyarakat sekitar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai semangat swakelola, melainkan diduga diborongkan kepada pihak lain.

Ironisnya, hasil pantauan di lokasi juga menunjukkan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan maupun perlengkapan kerja lainnya, padahal pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.

Selain itu, dari hasil pemantauan di lapangan, terdapat beberapa bagian pekerjaan yang diduga dikerjakan kurang rapi dan terkesan asal-asalan, sehingga kualitas hasil pekerjaan menjadi perhatian. Tanpa pengawasan yang memadai, mutu bangunan dikhawatirkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga  SPPG Lebak Curugbitung Lebakasih 1 Salurkan Makanan Bergizi untuk KB Al-Wiqar, Dapat Apresiasi dari Penerima

Ketidakhadiran Kepala Sekolah maupun P2SP di lokasi pekerjaan semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan. Sebagai penanggung jawab kegiatan, keduanya memiliki kewajiban memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, termasuk memastikan aspek kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja para pekerja.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap kegiatan kerja wajib mengutamakan keselamatan tenaga kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mengatur pentingnya penerapan standar K3 pada pekerjaan yang memiliki potensi bahaya.

Di sisi lain, apabila benar terjadi pengalihan pekerjaan swakelola menjadi sistem borongan, hal tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur pelaksanaan swakelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Penggunaan anggaran negara juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas berbagai temuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, Balai terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 2 Kumpay. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan swakelola berjalan sesuai aturan, kualitas pekerjaan memenuhi spesifikasi, fungsi pengawasan P2SP dan Kepala Sekolah terlaksana dengan baik, serta penerapan standar K3 dipatuhi demi keselamatan para pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah maupun pihak P2SP SDN 2 Kumpay belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka di lokasi pekerjaan, dugaan pemborongan, maupun temuan pekerja yang tidak menggunakan APD. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Milad PKS ke-24 di Lebak Meriah, Usung Ketahanan Pangan Lewat Program “Melati Harum”

(Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *