ElangmasNews.com.|Lebak,Banten. Kondisi memprihatinkan terlihat di SDN 1 Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.kamis (23/04/2026).
Sekolah yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai nasionalisme justru menampilkan kondisi yang bertolak belakang.
Saat wartawan turun langsung ke lokasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, ditemukan sejumlah persoalan serius, mulai dari minimnya perawatan bangunan hingga terabaikannya simbol negara.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi fisik sekolah tampak kurang terawat,Sejumlah bagian bangunan terlihat tidak terurus, sementara fasilitas seperti kamar mandi siswa berada dalam kondisi tidak layak dan terkesan diabaikan.
Lingkungan sekolah yang semestinya bersih dan nyaman justru menunjukkan lemahnya perhatian terhadap aspek kebersihan dan pemeliharaan.
Yang paling menyita perhatian adalah kondisi bendera Merah Putih yang terpasang di tiang sekolah. Bendera tersebut tampak robek dan kusam, namun tetap dikibarkan tanpa ada upaya penggantian.
Kondisi ini dinilai mencederai nilai penghormatan terhadap simbol negara.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, ditegaskan bahwa bendera negara yang rusak, robek, luntur, atau kusam tidak boleh dikibarkan.
Pengibaran bendera dalam kondisi tidak layak dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menghormati simbol kedaulatan bangsa.
Di sisi lain, dalam ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk perawatan fasilitas dan lingkungan agar tetap layak serta menunjang kegiatan belajar mengajar.
Ironisnya, berdasarkan data yang dihimpun, SDN 1 Sindangsari menerima anggaran Dana BOS Tahun 2025 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dengan rincian:
Triwulan I: Rp 2.040.000
Triwulan II: Rp 29.960.000
Dengan total anggaran tersebut, seharusnya kebutuhan dasar pemeliharaan sekolah dapat terpenuhi, termasuk penggantian bendera yang nilainya relatif kecil,Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak sejalan dengan alokasi anggaran tersebut.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Apakah anggaran telah digunakan sesuai peruntukannya, atau terdapat kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan?
Lebih jauh, aspek pengawasan juga menjadi sorotan. Peran pengawas sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dinilai harus lebih optimal dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Diharapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SDN 1 Sindangsari.
Pemeriksaan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga harus menyentuh kondisi riil di lapangan.
Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya kualitas pendidikan yang terancam, tetapi juga nilai-nilai kebangsaan yang seharusnya ditanamkan sejak dini berpotensi terabaikan.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak sekolah, pengawas, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
(Achmad )












