Papan Informasi BOS Masih Tahun 2022, SDN 1 Cimentengjaya Diduga Lalai Soal Transparansi

Papan Informasi BOS Masih Tahun 2022, SDN 1 Cimentengjaya Diduga Lalai Soal Transparansi
Spread the love

ElangmasNews.com | Lebak,Banten. Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Kali ini, SDN 1 Cimentengjaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diduga lalai dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik.kamis (23/04/2026).

Saat wartawan melakukan kontrol sosial di lokasi, ditemukan papan informasi BOS yang masih menampilkan data tahun 2022.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat saat ini telah memasuki tahun anggaran 2025.

Ketika dikonfirmasi, pihak kepala sekolah menyampaikan bahwa papan informasi tersebut akan segera diperbaiki. “Hari ini akan saya perbaiki, Pak. Terima kasih sudah mengingatkan,” ujar kepala sekolah kepada wartawan.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya lebih besar. Jika memang kewajiban tersebut telah diatur sejak lama, mengapa pembaruan informasi tidak dilakukan secara berkala? Ke mana pengawasan selama ini berjalan?

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selain itu, dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, secara tegas diatur bahwa sekolah wajib mempublikasikan penggunaan dana BOS, salah satunya melalui papan informasi yang mudah diakses oleh publik. Hal ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan.

Tak hanya soal papan informasi, kondisi fisik sekolah juga turut menjadi sorotan. Dari pantauan di lapangan, lingkungan sekolah terlihat kurang terawat. Padahal, dalam skema penggunaan dana BOS, perawatan ringan sarana dan prasarana menjadi salah satu komponen penting yang harus diprioritaskan guna menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan layak.

Situasi ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian, baik dalam aspek transparansi maupun pemeliharaan fasilitas sekolah. Kondisi tersebut tentu bertolak belakang dengan prinsip tata kelola pendidikan yang baik.

Baca Juga  Pembuktian BPK Kian Tajam dan Nyata : Jembatan Di Subang Senilai Rp967 Juta Rusak Parah, Indikasi Gagal Kontruksi.

Peran pengawas sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak pun dipertanyakan.

Pengawasan yang seharusnya dilakukan secara rutin dinilai belum maksimal dalam memastikan kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang berlaku.

Diharapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun kondisi riil di lapangan.

Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya transparansi anggaran yang terancam, tetapi juga kualitas lingkungan pendidikan yang berdampak langsung pada kenyamanan dan proses belajar siswa.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak sekolah, pengawas, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

(Achmad)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *