Dugaan Pungli Berkedok LKS di SMPN 1 Sukaresmi Disorot, Siswa Kelas 7 dan 8 Diduga Wajib Tebus 10 Buku

Dugaan Pungli Berkedok LKS di SMPN 1 Sukaresmi Disorot, Siswa Kelas 7 dan 8 Diduga Wajib Tebus 10 Buku
Spread the love

ElangmasNews.com | Pandeglang, Banten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penebusan Lembar Kerja Siswa (LKS) mencuat di SMPN 1 Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten.

Siswa kelas 7 dan kelas 8 disebut diwajibkan menebus paket buku pelajaran dengan total biaya mencapai Rp100 ribu per siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap siswa diminta menebus 10 buku dengan harga Rp10 ribu per buku. Sejumlah buku bahkan dikabarkan sudah dibagikan kepada siswa sebelum seluruh pembayaran selesai.

“Sudah berjalan ke kelas 7 dan 8. Satu buku Rp10 ribu, total ada 10 buku yang harus ditebus,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan, Kamis (8/5/2026).

Praktik tersebut menuai sorotan lantaran diduga bertentangan dengan aturan pemerintah yang melarang tenaga pendidik maupun pihak sekolah menjual bahan ajar di lingkungan sekolah negeri.

Dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Selain itu, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.

Kemudian dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa komite sekolah maupun pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib dan mengikat.

Tak hanya itu, praktik pungli juga dapat dijerat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penarikan uang terhadap siswa.

Bahkan, bila terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Menu Program Makanan Bergizi Balita di Cilaja Disorot, Dinilai Tak Sesuai Standar Gizi

Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penebusan buku tersebut, hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi alias bungkam.

Sikap tidak memberikan tanggapan terhadap konfirmasi wartawan justru semakin memunculkan tanda tanya publik terkait mekanisme penebusan buku yang diduga dibebankan kepada siswa kelas 7 dan 8 tersebut.

Wartawan masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak SMPN 1 Sukaresmi serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait dugaan praktik pungli berkedok LKS tersebut.

(Achmad )


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *