ElangmasNews.com, Lebak,Banten – Sikap Kepala SD Alam Insan Mahira berinisial I, yang berlokasi di Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah dinilai kurang terbuka saat dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang diduga bersumber dari anggaran pemerintah melalui jalur aspirasi.Selasa (16/06/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah wartawan mendatangi kediaman kepala sekolah untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi mengenai program revitalisasi yang tengah berjalan di lingkungan sekolah. Namun, alih-alih memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, kepala sekolah justru mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan wartawan.
«”Tujuannya apa? Fungsinya apa? Kenapa selama ini sudah empat tahun berdiri tidak ada wartawan, kok pas ada kegiatan baru ada wartawan?” ujar kepala sekolah tersebut.»
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan. Sejumlah pihak menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pertemuan tersebut kepala sekolah juga mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Bejod. Bahkan, ia diduga sempat menghubungi kepala desa melalui sambungan telepon saat wartawan berada di lokasi.
Dalam percakapan tersebut, kepala sekolah diduga menyampaikan kalimat yang dinilai menyudutkan pihak yang datang melakukan konfirmasi.
“Ini ada LSM ngehaliwukeun,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Padahal, menurut wartawan yang hadir, kedatangan mereka bertujuan untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi terkait program revitalisasi yang menggunakan anggaran negara sehingga menjadi bagian dari kepentingan publik.
Program revitalisasi sekolah merupakan salah satu bentuk pembangunan yang menggunakan dana negara. Karena itu, pelaksanaannya tidak terlepas dari pengawasan masyarakat, media, lembaga sosial maupun aparat pengawas pemerintah.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
Sejumlah aktivis dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Lebak menilai bahwa sikap tertutup terhadap wartawan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak ada persoalan, seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran terhadap pengawasan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari kontrol sosial,” ujar salah seorang aktivis di Lebak.
Atas kejadian tersebut, sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, pengawas sekolah, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
Menurut mereka, pembinaan diperlukan agar seluruh kepala sekolah memahami pentingnya transparansi, keterbukaan informasi publik, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan media.
Selain sebagai pemimpin lembaga pendidikan, kepala sekolah juga merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan dianggap sebagai ancaman. Pers adalah mitra pembangunan yang membantu memastikan program pemerintah berjalan dengan baik dan akuntabel,” kata seorang pemerhati pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara Pasal 6 huruf d menyebutkan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah.
Dengan demikian, permintaan informasi maupun konfirmasi terkait program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari hak publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program pembangunan dan revitalisasi sekolah, keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik berharap setiap program yang dibiayai oleh APBN maupun APBD dapat dilaksanakan secara transparan serta terbuka terhadap pengawasan. Sikap kooperatif dari para penyelenggara pendidikan dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Alam Insan Mahira belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan program revitalisasi maupun klarifikasi atas pernyataan yang disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SD Alam Insan Mahira, Pemerintah Desa Bejod, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red






